Maraknya rilis hasil survei
yang beredar belakangan ini ramai diperbincangkan masyarakat, Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta agar masyarakat untuk
selektif melihat hasil survei tersebut.
Anggota KPU NTB Agus Hilman
mengatakan, sampai saat ini hanya ada tiga lembaga survei yang terdaftar dan
sudah mendapatkan sertifikat oleh KPU, yakni Lembaga Survei Indonesia (LSI),
Kedai Kopi dan Pusat Polling Indonesia.
"Masing-masing lembaga
survei menggunakan metode yang berbeda-beda, bisa saja hasilnya berbeda-beda
yang terpenting publik harus menghormati hasil dari lembaga survei selama itu
dilakukan secara objektif," kata Hilman, Jumat (15/11/2024).
Meskipun saat ini beredar
banyak hasil survei yang dilakukan oleh beberapa lembaga, baik yang terdaftar
di KPU maupun tidak. Hilman mengatakan tetap yang menjadi acuan penetapan calon
hasil rekapitulasi suara yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU.
Hilman juga mengatakan lembaga
survei yang terdaftar di KPU terikat oleh banyak aturan sehingga hasil
surveinya dipastikan kredibel, pasalnya jika mengeluarkan hasil survei dengan
mengubah data secara sengaja KPU bisa saja memberikan sanksi berupa pencabutan
akreditasi dari KPU.
Sementara untuk lembaga survei
yang tidak terdaftar di KPU Hilman belum mengetahui jenis sanksi yang
didapatkan, pasalnya dalam Keputusan KPU Nomor 328 tidak disebutkan sanksi
kepada lembaga survei yang tidak terdaftar merilis hasil surveinya.
"Yang jelas dilarang,
kalau untuk sanksi belum ada saya temukan bagi yang tidak terdaftar," kata
Hilman.
Bagi lembaga survei yang
terdaftar di KPU wajib melaporkan terkait anggaran yang digunakan untuk
mensurvei dan metode apa yang digunakan.
Ketua Bawaslu NTB Iteratip
meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan hasil-hasil survei yang
beredar untuk menentukan pilihan, melainkan memilih berdasarkan penilaian
terhadap masing-masing pasangan calon.
"Ini bagian dari dinamika
kampanye, masyarakat tidak terpengaruh silahkan pilihan berdasarkan atas
pilihan yang rasional berdasarkan trek records masing-masing pasangan
calon," kata Iteratip, Kamis (14/11/2024).
Iteratip mengatakan Bawaslu
tidak bisa melarang lembaga survei merilis hasil surveinya, alasannya publikasi
hasil survei terkadang tidak dilakukan di NTB melainkan diluar daerah.