Akademisi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Gunawan Benjamin, mengatakan bahwa investasi menjadi komponen penting yang berpengaruh pada laju pertumbuhan ekonomi suatu negara. Akan tetapi, menurutnya, iklim investasi di Indonesia masih buruk karena sulitnya memperoleh izin.
"Harus diakui, negara-negara maju memang mempermudah investasi," ujar Gunawan, Sabtu (7/3/2020).
Menurut Gunawan, keberadaan Omnibus Law merupakan cara pemerintah Indonesia mengatasi buruknya penataan regulasi perizinan usaha. Dia meyakini jika permasalahan perizinan dapat teratasi setelah hadirnya Omnibus Law, pertumbuhan ekonomi dapat tumbuh.
"Kalau kita mau negara maju, ya, harus terbuka terhadap investasi. Tidak membuat rumit perizinan," imbuhnya menegaskan.
Sementara itu, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho, meminta pemerintah memetakan berbagai jenis investasi yang menjadi prioritas pada Omnibus Law. Dia menjelaskan upaya pemetaan perlu dilakukan agar investasi asing yang masuk ke Indonesia dapat diseleksi, investasi yang tidak berkualitas dan tidak prioritas pun bisa dihindari.
Jika dalam Omnibus Law tidak memiliki pemetaan terhadap investasi prioritas, hal itu justru akan membuat hasil yang didapat tidak akan fokus dan maksimal. Karena itu, pemerintah seharusnya memetakan mana investasi yang diperlukan dan tidak diperlukan.
Satu lagi, menurut Andry, permasalahan utama yang menghambat investasi adalah tindak pidana korupsi dan pungutan liar. Terkait hal ini, selain penerbitan aturan, adanya penegakan hukum juga harus dilakukan.
"Maka, law enforcement perlu diperkuat," ujarnya dengan tegas.
Post a Comment