Ada banyak alasan mengapa kita, masyarakat Indonesia, harus memberi dukungan penuh bagi penerapan Omnibus Law Cipta Kerja di negeri ini.
Pertama, di samping tetap mempertahankan sistem upah minimum, ada upaya baik dari pemerintah untuk menaikkannya berdasarkan kompetensi atau produktivitas. Artinya, makin kompeten kita, makin produktif, maka makin upah yang kita terima sebagai pekerja akan bertambah.
Selain itu, sistem kerja per jam turut menambah keuntungan dalam rancangan kebijakan ini. Per jam artinya dihitung menurut lamanya kerja. Sistem seperti ini jelas akan mendukung produktivitas yang hendak jadi tujuan penerapan Omnibus Law Cipta Kerja.
Hal kedua mengapa kita harus dukung Omnibus Law Cipta Kerja adalah meminimalisasi PHK (pemutusan hubungan kerja) dan—kalaupun pekerja telanjur kena PHK—ada pesangon yang perusahaan wajib bayarkan kepada mantan-mantan pekerjanya.
Dalam hal meminimalisasi PHK, perusahaan dituntut membayarkan sejumlah pesangon yang itu akan membuat pihak perusahan berpikir dua kali untuk melakukan PHK. Pesangon tersebut berupa gaji berdasarkan lama kerja, juga berbentuk bantuan kepada pihak keluarga bagi pekerja yang di-PHK karena kasus kriminal (besarannya menurut jumlah tanggungan).
Ketiga, yakni perluasan lapangan kerja. Dengan Omnibus Law Cipta Kerja, potensi penyerapan pengangguran ke dunia kerja menjadi sangat terbuka luas. Melalui pengaturan kemudahan investasi, ini akan mendorong investor-investor untuk menginvestasikan modalnya, yang secara langsung akan berimbas kepada meluasnya kesempatan kerja lantaran didukung dengan kelahiran banyak lapangan kerja.
Makin banyak investasi, makin lapangan pekerja terbuka lebar. Adanya lapangan kerja adalah prasyarat penyerapan para pengangguran yang kini jumlahnya mencapai 7 juta jiwa lebih.
Demikian sedikit penjelasan mengapa kita, terutama bagi calon atau yang sudah bekerja hari ini, harus memberi dukungan kepada Omnibus Law Cipta Kerja. Hampir tidak ada alasan untuk menolaknya. Menolaknya berarti kita hendak menolak cita menyejahterakan masyarakat Indonesia.
Post a Comment