Razia Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional, Sekitar 80 Persen Warga Disiplin Memakai Masker


Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama jajaran Kepolisian dan TNI menggelar razia patuh masker ke pasar-pasar tradisional yang tersebar di 31 kecamatan Surabaya, Senin (06/07/2020). Razia gabungan yang berlangsung serentak hari ini, menyasar kepada para pedagang maupun pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan memakai masker.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, razia patuh masker secara serentak ini berlangsung di 31 wilayah kecamatan di Surabaya. Razia menyasar kepada semua pasar tradisional di Surabaya. Baik pasar yang dikelola PD Pasar Surya, Pasar Krempyeng, maupun Pasar LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan).
“Dari data yang masuk, kita inventarisir hampir 80 – 90 persen pedagang atau pembeli sudah bermasker. Memang ada beberapa yang masih tidak menggunakan masker,” kata Irvan di Balai Kota Surabaya.
Irvan menegaskan, bagi warga yang ketahuan melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker, petugas langsung memberikan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi penyitaan KTP, hingga sanksi sosial. “Langsung kita berikan sanksi, mulai penyitaan KTP, push-up, kemudian menyapu jalan dan ada juga yang nyanyi Indonesia Raya seperti itu,” jelasnya.
Selain getol melakukan razia patuh masker di pasar, Irvan menyatakan, penegakan protokol kesehatan juga dilakukan di beberapa sektor lain. Seperti rumah makan, cafe, warung, hingga moda transportasi. Khususnya sektor-sektor yang dinilai tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan masih rendah. “Selain pasar, ada di tempat nongkrong, tempat makan, cafe, angkringan, warkop serta moda transportasi, seperti angkutan lyn, ojek online dan sebagainya,” ungkap dia.
Sementara itu, Camat Rungkut Surabaya, Yanu Mardianto mengatakan, razia gabungan yang berlangsung di wilayahnya menyasar ke beberapa pasar-pasar tradisional. Salah satunya adalah dua pasar besar yang ada di wilayah itu, yakni Pasar Soponyono dan Pasar Pahing.
“Untuk Pasar Soponyono clear, baik pedagang atau pembeli semua menggunakan masker. Sedangkan di Pasar Pahing masih ada beberapa pengunjung yang tidak memakai. Sebenarnya dia (pengunjung) bawa masker, tapi disimpan di saku celana,” kata Yanu sapaan lekatnya.
Selain di kedua pasar besar itu, Yanu menyatakan, razia juga berlangsung ke beberapa pasar rakyat yang tersebar di enam kelurahan di wilayah Kecamatan Rungkut Surabaya. Di antaranya, Pasar Krempyeng Kedung Baruk Gang 7, Pasar Krempyeng Pandugo 2, Pasar LPMK Wonorejo dan Pasar Krempyeng Medokan Sawah.
“Hasilnya sekitar 80 persen masyarakat sudah taat memakai masker. Mereka yang (tidak memakai masker) bukan berarti tidak membawa, tapi tidak dipakai, mungkin mereka habis makan. Jadi masyarakat sudah mulai disiplin terhadap protokol kesehatan,” katanya.
Di waktu yang sama, Direktur Teknik dan Usaha, PD Pasar Surya Muhibuddin mengungkapkan, secara umum dari beberapa pasar yang sudah didatangi tim dari pihak kecamatan, kelurahan, polisi dan TNI, 99 persen baik pedagang maupun pengunjung sudah mengenakan masker. “Memang semua pasar belum didatangi. Namun dari hasil tadi pagi, sekitar 99 persen pedagang dan pengunjung pasar yang dikelola PD Pasar Surya sudah memakai masker,” kata Muhibuddin.
Beberapa pasar di bawah pengelolaan PD Pasar Surya yang sudah didatangi tim di antaranya Pasar Balongsari, Kedurus, PPI, Wonokitri, Keputran Selatan, Dinoyo Tangsi, Dukuh Kupang, Pasar Asemrowo, Genteng Baru, Simo Mulyo, Simo, dan Lakarsantri.
Selain itu, kata Muhibuddin, beberapa pasar lain yakni, Pacar Keling, Gubeng Masjid, Kupang Gunung, Kapasan, Krukah, Ampel, dan Pasar Jalan Kelapa. Ada pula Pasar Pegirian, Kembang, Pakis, Kupang, Kendangsari, Simo Gunung, Pecindilan dan Gayungsari. “Seluruh pasar nantinya akan didatangi dan dilakukan razia yang sama,” terangnya.
Dari data operasi yang dilakukan tadi pagi, beberapa pasar nihil pelanggaran. Misalnya di Pasar PPI, Wonokitri, Keputran Selatan, Dinoyo Tangsi, Lakarsantri, Pacar Keling, Gubeng Masjid, Gayungsari, Pasar Jalan Kelapa, Ampel, Kembang, Pakis, Kupang, dan Kendangsari.
Meski begitu, Muhibuddin mengakui, memang ada yang masih melakukan pelanggaran tidak memakai masker, tetapi jumlahnya minim. Bagi para pelanggar ini, mereka disanksi sosial. Misalnya diminta menyapu lorong pasar, berjoget, menyanyi, menghafalkan Pancasila dan push-up. Tetapi ada pula yang disanksi penyitaan KTP. “Sanksi tersebut untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Sementara itu, data pelanggaran yang terekap di pasar yang dikelola PD Pasar Surya, di antaranya, di Pasar Balongsari enam pengunjung disanksi menyapu, Pasar Dukuh Kupang (3 pengunjung disanksi menyapu, 2 menghafalkan Pancasila dan 7 pengunjung disita KTP), satu orang di Pasar Genteng Baru disita KTP, satu orang disanksi menghafalkan Pancasila di Pasar Simo Mulyo. (*)

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes