Mahfud MD Sebut Kunci Penerapan Protokol Kesehatan hanya Disiplin


Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut hanya ada satu cara agar penerapan protokol kesehatan dapat berjalan maksimal. Satu-satunya cara tersebut yakni disiplin.
Dia menuturkan, disiplin itu kemudian dapat dibagi menjadi dua hal. Pertama adalah disiplin dalam penerapan strategi secara persuasif dan disiplin penegakkan hukum.
Menurutnya pendekatan persuasif dilakukan dengan cara memberitahu berbahayanya covid-19 jika masyarakat tidak disiplin mematuhi protokol kesehatan. Dia membandingkan kondisi orang yang masih sehat dan telah terjangkit covid-19.
"Coba bayangkan anda semua bisa bernapas dengan enak setiap harinya tetapi ketika kena covid-19 mau bernapas saja susah. Ngeri mendengar kesaksian dari orang yang kena covid-19 ini. Sekarang enak-enak saja bernapas karena sehat. Tapi begitu terkena, mau bernapas itu tidak bisa," katanya dalam keterangan resmi via video di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Contoh lain yang disebutkan Mahfud dari pendekatan persuasif yakni saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi instruksi agar ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) turut serta dalam sosialiasi terhadap covid-19. Menurutnya peran ibu-ibu sangat penting dalam menyosialisasikan protokol kesehatan di keluarga dan masyarakat.
"Itulah sebabnya Presiden secara eksplisit menyebut PKK supaya banyak berperan karena katanya ibu-ibu ini kan lebih mudah bergerak untuk melakukan tindakan persuasif terhadap masyarakat," ucapnya.
Di dalam cara persuasif, kata Mahfud budaya atau kearifan lokal tetap harus diperhatikan. Dia mencontohkan Yogyakarta, di mana Gubernur Sri Sultan Hamengkubuwono X lebih memilih pendekatan persuasif dibandingkan penegakan hukum.
"Yogya tidak akan mengadakan penegakan hukum, itu bagus. Semuanya kalau bisa tanpa penegakan hukum. Kalau selama orang bisa diajak bicara kan buat apa pakai penegakan hukum," ucapnya.
Dia menegaskan, penegakan hukum baru bisa digunakan ketika masyarakat kedapatan melakukan perlawanan terhadap aparat yang bertugas. Menurutnya ada banyak pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) yang dapat dijeratkan terhadap masyarakat bilamana itu terjadi.
"Pasalnya apa? Kalau sudah disuruh tidak berkerumun tapi masih berkerumun dan tidak mau menerima langkah aparat kemanan untuk membukarkan kerumunan nah disitulah dasar hukum pidana bisa dipakai, melawan petugas Pasal 214. Lalu Pasal 216, kemudian pasal 218 KHUP karena di situ tertulis barang siapa yang melawan pejabat yang sedang melaksanakan tugasnya berdasarkan UU diancam hukuman pidana. Tergantung kapasitasnya apa, dilihat di lapangan," katanya.
Mahfud kembali menegaskan perlawanan terhadap penegakan aturan protokol kesehatan bisa dijerat dengan hukum bencana alam hingga hukum perlindungan konsumen. Namun dia memastikan pemerintah tetap memilih pendekatan persuasif.
"Nah di sini lah kita bekerja. Apa yang harus kita lakukan? Iya persuasif. Kalau terpaksa melakukan tindakan hukum seperti itu lakukan," katanya.
Setidaknya, klaim Mahfud, terdapat 398 orang yang didadtarkan ke pengadilan lantaran melanggar disiplin protokol kesehatan. Jumlah itu bisa saja kian bertambah di setiap harinya.
"Sudah ada ratusan orang diajukan ke pengadilan dengan pasal KUHP maupun UU lain karena melanggar disiplin ini. Dalam rapat terakhir sudah ada 398 orang dan mungkin sekarang sudah bertambah," ujarnya.
Editor : Rizal Bomantama

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes