Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan bahwa orang yang mengajak demonstrasi dan mengajak kiai berdemo soal omnibus law adalah orang yang tak paham soal undang-undang ini. Di hadapan kiai se-Banten, ia menyatakan undang-undang ini akan mempermudah masyarakat mencari pekerjaan dan mempermudah perizinan.
"Kalau ada orang ngajak demo-hayu kita demo ada UU Omnibus Law-- itu orang ndak ngerti. Karena apa? Mempersulit rakyat mempermudah dikuasai asing. Tidak! Omnibus Law untuk mempermudah saudara. Makanya nama bukan omnibus law, itu nama generik," kata Mahfud Md di Pesantren Cidahu di hadapan ratusan kiai, Pandeglang, Banten, Minggu (2/2/2020).
Mahfud menjelaskan pembahasan mengenai undang-undang ini akan memperbaiki banyaknya aturan menjadi satu regulasi. Ini dilakukan untuk mempermudah warga mencari pekerjaan, melakukan usaha, berbisnis dan berinvestasi.
Ia menuturkan bahwa ada 83 UU yang isi dan bagiannya saling bertentangan. Dari 83 aturan tersebut ada sekitar 10 sampai belasan ribu pasal.
Pemerintah, lanjutnya, menemukan kurang lebih 2.517 pasal yang tidak cocok satu sama lain. Padahal mengatur hal yang sama. Misalkan tentang pemberian upah, izin perusahan, hal pensiun sampai perizinan.
"Berbeda-beda setiap undang-undang. Diangkat oleh pemerintah, dijadikan satu. Namanya UU omnibus law, sehingga pasal tadinya 2.517 menjadi 174 pasal saya, tidak sulit nantinya memahami itu,"ujarnya.
Mahfud mengatakan bahwa dibuatnya aturan ini untuk kebaikan masyarakat bersama. Aturan ini juga dapat mempermudah dan tidak ada narasi mempersulilt rakyat atau yang menyatakan bahwa lewat aturan ini akan mempermudah penguasaan asing.
(bri/asp)
Post a Comment