Omnibus Law Cipta Kerja Solusi Atasi Pengangguran Dampak Covid-19


SELANGKAH lagi RUU omnibus law cipta kerja akan diresmikan jadi undang-undang. Masyarakat menyambutnya dengan baik, karena RUU ini akan mengatasi banyaknya pengangguran di Indonesia. Terutama saat pandemi covid-19, karena jumlah orang yang kehilangan pekerjaan bertambah. Mereka bisa bekerja lagi berkat UU Omnibus Law.
Pandemi covid-19 sangat berpengaruh terhadap ekonomi Indonesia dan akibatnya perusahaan mengalami sedikit kemunduran. Akhirnya ada pekerja yang harus rela dirumahkan. Mereka kebingungan karena butuh uang untuk bertahan hidup dan mencari pekerjaan baru juga susah. Namun sekarang keadaan ini bisa diubah sejak ada RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja akan menyederhanakan aturan ketenagakerjaan sehingga birokrasinya lebih baik dan tidak saling tumpang tindih. Pada pasal 42 RUU ini, maka pemberi kerja perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing. Jadi para Warga Negara Indonesia optimis akan cepat dapat pekerjaan, karena dilarangnya TKA mengisi slot pegawai.
Sementara pada pasal 3 RUU Omnibus Law Cipta Kerja disebutkan bahwa tujuan dari RUU ini adalah membuka lapangan kerja secara merata di seluruh Indonesia. Selama ini memang lebih banyak lowongan di pulau Jawa, terutama Jakarta. Namun setelah RUU ini resmi jadi UU, akan lebih banyak lowongan pekerjaan di Sumatra, Kalimantan, Nusa Tenggara, hingga sampai Papua.
Dari mana saja lowongan pekerjaan tersebut berasal? Hal ini terkait dengan program lain pemerintah yakni pemulihan ekonomi nasional. Banyak proyek yang sempat terhenti pada awal pandemi akan diteruskan lagi. Lokasi proyek tersebar di seluruh Indonesia dan tentu mereka butuh karyawan baru. Ini adalah peluang untuk meninggalkan status pengangguran.
Rancangan Undang-Undang Omnibus Law juga memberi peluang untuk banyak investor asing masuk ke Indonesia. Penyebabnya karena aturan investasi yang dipermudah dan aturan birokrasi yang dilancarkan, sehingga jadi stimulus bagi mereka untuk membuat gedung dan proyek baru. Proyek ini pasti butuh pekerja dan para pengangguran bisa melamar ke sana.
Jumlah investor asing juga bertambah terutama dari kawasan timur tengah, karena di RUU Omnibus Law juga diatur tentang aturan fatwa kehalalan produk yang tidak hanya dikeluarkan oleh MUI, tapi juga ormas yang berbadan hukum. Para investor jadi yakin terhadap keseriusan pemerintah dalam mengurus kehalalan barang dan mereka mau menanam modal.
Sandiaga Uno, pengusaha sekaligus mantan wakil gubernur DKI Jakarta juga mendukung RUU Omnibus Law agar segera disahkan jadi UU. Ia beralasan, RUU ini mendorong penanaman modal dan dengan adanya investasi yang kondusif akan menggerakkan dunia bisnis. Jadi secara tak langsung akan menaikkan perekonomian bangsa. Pelaku bisnis akan berkembang.
Memang RUU Omnibus Law juga menguntungkan para pengusaha terutama UMKM. Pemilik bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah, akan dipermudah dalam membut izin usaha yang legal. Sehingga bisa mengembangkan usahanya, bahkan sampai ke luar negeri. Karena untuk mengekspor barang tentu ada syarat harus ada izin usaha yang resmi dari pemerintah.
Jika pelaku bisnis UMKM bisa mengembangkan usahanya, maka otomatis butuh tambahan pegawai. Hal ini bisa menyerap banyak tenaga kerja sekaligus mengurang angka pengangguran. Tak heran jika Rancangan Undang-Undang Omnibus Law sangat didukung oleh pebsnis, pekerja maupun pencari kerja karena dalam pasal-pasalnya selalu menguntungkan mereka.
Rancangan Undang-Undang Omnibus law memang harus segera diresmikan jadi UU karena menguntungkan masyarakat yang terkena dampak covid-19. Mereka yang kehilangan pekerjaan bisa jadi pegawai lagi karena ada lowongan baru, berkat proyek investasi. Karena RUU ini mengatur tentang kemudahan investasi baik lokal maupun asing, di Indonesia.

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes