FMPN Dukung RUU Omnibus Law Untuk Segera Disahkan

 


Menyikapi RUU Omnibus Law yang sedang menjadi perbincangan hangat di masyarakat Indonesia, Front Mahasiswa Pembela Negeri (FMPN) menggelar diskusi dengan tajuk “Rekonsiliasi Mekanisme Birokrasi Dengan Menyederhanakan Regulasi”, Kamis, (26/03) siang.

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut diantaranya Galih Pangestu, (Pengamat Kebijakan Publik), Wajid Husni, (Anggota DPRD Kab. Lampung Timur), Sefri, (Aktivis Mahasiswa Jakarta Raya), dan Zainur Rahman, (Aktivis Kota Jakarta). Acara yang diselenggarakan di sekretariat Front Mahasiswa Pembela Negeri ini dihadiri oleh puluahan mahasiswa dan pemuda dari berbagai organisasi mahasiswa se Jakarta Pusat.

Dalam penyampaiannya, Galih Pangestu, menjelaskan bahwa undang-undang Omnibus Law yang akhir-akhir ini santer diperbincangkan, pada dasarnya menurutnya adalah langkah konkrit presiden Republik Indonesia untuk menumbuhkan iklim investasi dan memperbanyak lapangan kerja di Indonesia dengan cara menyederhanakan regulasi dan izin usaha.

“Gagasan Omnibus Law ini pertama kali disampaikan oleh presiden dalam sambutanya saat dilantik menjadi presiden di periode ke dua. RUU Omnibus Law ini bertujuan untuk menyederhanakan peraturan undang-undang di Indonesia yang saling tumpang tindih sehingga diperlukan suatu undang-undang yang dapat menggabungkan dan menyederhanakan regulasi yang ada di Indonesia ini, dan ini adalah upaya baik yang dilakukan oleh pemerintah. Saya mendukung disahkannya undang-undang Omnibus Law ini, terkhusus bagaimana mekanisme aturan dari pusat hingga ke daerah,” jelas dia.

Namun pria yang akrab disapa Bang Galih ini mempunyai beberapa catatan dalam RUU Omnibus Law, menurtutnya ada beberapa hal yang menjadi polemik di masyarakat, khususnya tentang poin ketenagakerjaan.

“Kajian yang saya lakukan, saya menilai RUU Omnibus Law akan muncul masalah krusial seperti hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, karyawan kontrak seumur hidup, waktu kerja yang eksploitatif. hal ini dianggap tidak berpihak terhadap perbaikan nasib buruh kita. Hal ini perlu kita rumuskan bersama demi tetap disahkannya Omnibus Law ini,” imbuh Galih.

Menurut Galih, RUU Omnibus Law ini ibarat kata adalah obat, dimana banyaknya undang-undang yang ada di Indonesia yang sangat banyak, dan ribetnya dalam hal pengurusan khususnya seperti administrasi, berusaha disederhanakan dan menjadi formulasi yang lebih mudah dipahami dan diaplikasikan meskipun ada beberapa hal yang menjadipolemik di tengah di masyarakat. 

“Biarlah pemerintah bersama DPR dan instansi-instansi terkait bekerja sesuai dengan porsinya, untuk mendorong tumbuhnya ekonomi dan lapangan kerja di Indonesia, salah satunya dengan RUU Ombinus Law.” Ungkap Galih.

Narasumber lain, Wajid Husni, menjelaskan bahwa Omnibus Law adalah sebuah mekanisme dan regulasi yang ditawarkan oleh pemerintah untuk meng-upgrade regulasi birokrasi yang ada agar lebih transparan, mudah dipahami dan tidak berbelit-belit. 

“Adanya Omnibus Law ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat sehingga dapat memajukan bangsa. Saya berharap Omnibus Law ini tidak hanya dimiliki oleh kalangan-kalangan tertentu, namun dapat dinikmati oleh semua masyarakat Indonesia,” ungkap anggota DPRD dari Kabupaten Lampug Timur ini.

Politisi yang akrab disapa Kang Wajid ini menambahkan bahwa prinsip dasar dari Omnibus Law adalah efisiensi regulasi, memudahkan investasi dan meningkatkan kesejahteraan buruh serta berahir pada pertumbuhan ekonomi. 

“Omnibus law ini merupakan tawaran dari pemerintah untuk dapat meningkatkan perekonomian namun juga harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Tumpang tindih peraturan yang melibatkan banyak pihak sehingga dibutuhkan perampingan regulasi ini,” tutur Kang Wajid

Dalam pandangannya, RUU Omnibus Law merupakan metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi menjadi satu peraturan menjadi satu peraturan dalam satu hukum.  Omnibus Law sangat diharapkan untuk pertumbuha ekonomi nasional sesuai dengan harapan pemerintah, dan hari ini Omnibus Law telah diusulkan kepada DPR RI dan telah diproses di badan legislasi nasional. 

“Rancanagan undang-undang Omnibus law merupakan kekuatan membuka investasi yang sebesar-besarnya di Indonesia,” tutup Kang Wajid

Narasumber yang masih aktif dalam dunia aktivis mahasiswa, Sefri, menilai bahwa Omnibus Law merupakan penyederhanaan tentang UU yang tumpang tindih. Tujuan pemerintah menerapkan Omnibus Law di Indonesia salah satunya adalah meningkatkan perekonomian di Indonesia, dengan cara meyederhanakan peraturan-peratura yang mengatur tentang regulasi perekonomian seperti memutus matarantai berbelit-belitnya pengurusan perizinan, jaminan kepastian hukum/perlindungan hukum, pengurusan perizinan lebih terpadu. 

“Jadi inti dari tujuan adanya Omnibus Law ini menurut saya baik, namun ada beberapa kalangan yang belum bisa menerima yang mungkin karena belum sesuai dengan keadaan yang diharapkan,” ungkap dia.

Seiring dengan berjalannya waktu, dia yakin dan percaya bahwa omnibus aw ini dapat diterapkan di Indonesia, meskipun saat ini masih menghadapi beberapa kendala. Karena diapun paham bahwa merubah suatu undang-undang dengan UU yang baru bukanlah suatu hal yang mudah, diperlukan waktu untuk menggodoknya bahkan bukan hanya hitungan bulan bisa jadi tahun. 

“Akan banyak pihak yang mngkritisi undang-undang ini, sebab undang-undang ini nantinya akan diterapkan oleh semua kalangan, baik dari buruh hingga investor,” imbuh Sefri.

Diapun berharap kepada pihak-pihak yang focus mengawal perubahan undang-undang ini agar lebih focus lagi, tidak hanya menyuarakan tidak setuju atau lain sebagainya, tetapi juga mampu menawarkan gagasan-gagasan baru, masukan positif kepada pemerintah.

Narasumber terakhir, Zainur Rahman, memberikan pemahaman bahwa pada umumnya setiap kebijakan tidak bisa dengan mudah diterima oleh khalayak masyarakat karena Indonesia tidak terdiri hanya dari satu aspek saja melainkan banyak aspek yaitu diantaranya aspek pemerintahan, aspek akademisi, aspek peneliti hingga aspek masyarakat. 

“Termasuk dengan Omnibus Law, tidak sedikit kalangan masyarakat dan akademisi yang kurang mendukung, akan tetapi banyak juga yang mendukung karena memahami sudut pandang pemerintah yang mana ingin membawa Indonesia lebih maju lagi sesuai pesan-pesan yang tersirat pada pidato pelantikan presiden,” ungkap dia.

Diapun berharap pemerintah lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna mengedukasi maksud dan tujuan kebijakan Omnibus Lawi agar bisa menepis pola pikir kebijakan yang dibuat hanya menguntungkan diri sendiri (Pemerintah) dan yang paling penting adalah pemerintah harus bisa lebih bersinergi dengan segala aspek tatanan masyarakat agar bisa saling menguntungkan atau tercapainya win-win solution,

“Hal ini bisa dicapai melalui lembaga-lembaga pendidikan guna mengedukasi masyarakat terutama kaum muda agar pemerintah bisa lebih bergandegan tangan dengan masyarakat, hal ini sangatlah efisien guna menjemput Indonesia yang lebih maju lagi,” imbuh pria yang akrab disapa Mas Rahman.

Acara diskusi ditutup dengan deklrasi dukungan terhadap RUU Omnibus Law, para narasumber dan peserta kompak membacakan deklrasi dukungannya, adapun point-point deklrasinya ialah;

Pertama, mendukung disahkannya RUU Omnibus Law untuk kebaikan bersama. Kedua, kami pemuda Indonesia mengahrapkan konsep Omnibus Law di Indonesia dapat dirasakan oleh masyarakat. Ketiga, kami mendukung upaya upgrade birokrasi melalui disahkannya Omnibus Law.












Sumber: https://beritabaru.co/fmpn-dukung-ruu-omnibus-law-untuk-segera-disahkan/

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes