Beredar luas kabar bohong dan liar yang menyebut bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menghapus Upah Minimum, dan digantikan dengan upah per jam. Berdasarkan penelusuran penulis, isu ngaco yang dikarang oleh pihak tidak bertanggung jawab itu beredar di media sejak Desember 2019 dan sekarang banyak pihak yang mempercayai kabar bohong itu. Bahkan jadi bahan orasi dalam aksi demonstrasi.
Faktanya tidak seperti itu. RUU Cipta Kerja tidak akan menurunkan Upah Minimum dan tidak menangguhkannya, apalagi menghapusnya dari regulasi ketenagakerjaan. Untuk itu, tolong catat itu dengan huruf kapital. Penting untuk ditegaskan juga di sini bahwa aturan upah perjam sama sekali tidak menghapus Upah Minimum.
Selain tidak turun dan tidak dihapus, Upah Minimum dapat naik dengan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan demikian, industri dapat menyesuaikan biaya produksinya di daerah tersebut. UMP itu diatur dalam pasal 88C-88G RUU Cipta Kerja.
Selama ini, upah minimum menggunakan formula pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi. Formula tersebut dianggap tak dapat mencerminkan kondisi yang terjadi di daerah dan membuat pihak industri enggan berinvestasi. Ini dapat medorong industri berinvestasi di daerah-daerah.
Dengan masuknya investasi industri di suatu daerah diharapkan akan menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Manfaatnya, pengangguran di daerah akan terserap oleh lapangan pekerjaan baru. Ini penting mengingat ada 7 juta pengangguran di Indonesia. Setiap tahunnya muncul tenaga kerja baru hingga 2-2,4 juta orang.
Sumber : https://www.ciptakerja.com/beredar-hoax-ump-akan-dihapus-ini-fakta-sebenarnya-dalam-ruu-cipta-kerja/
Post a Comment