JAKARTA, - Pengusaha yakin omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan sukses dalam penerapannya. Bahkan, aturan ini bisa maksimal ketimbang rilis paket kebijakan ekonomi pada 2018 lalu.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani memastikan, UU Cipta Kerja tidak akan sama dengan paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pada 2018 lalu. Pasalnya, dalam UU Cipta Kerja bisa mengakomodasi berbagai penunjang dalam menggenjot aktivitas ekonomi.
Seperti diketahui, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) pernah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi untuk mempermudah investor masuk ke Indonesia. Ada sekitar 16 paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan di bawah Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution pada 2018.
Namun sayangnya, kebijakan tersebut dinilai gagal karena masih banyak investor yang ogah datang ke Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah membuat UU Cipta Kerja yang tujuannya untuk memangkas semua hambatan dalam satu aturan saja.
"Enggak lah, Insya Allah enggak (enggak sama dengan Paket Kebijakan ekonomi)," ujarnya saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Menurut Rosan, alasan UU Cipta Kerja tidak akan gagal karena semua hal yang berkaitan dan mempersulit investasi sudah dipangkas. Meskipun ada beberapa kekurangan, namun dia meyakini hal tersebut akan disempurnakan dalam aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres).
"Saya rasa secara keseluruhan sudah terakomodir. Mungkin kalau ada penyempurnaan dalam PP nanti kita lihat saja," ucapnya.
Sebagai gambaran, saat ini saja sudah ada investor dari beberapa negara yang akan merelokasi pabriknya atau perusahaannya dari China. Aksi relokasi ini menyusul perang dagang antara Amerika Serikat dan China yang belum juga membaik.
"Begitu banyaknya dari negara US, Eropa dan Jepang yang sudah memerintahkan perusahaannya untuk keluar dari china, dari US saja ada 1.000 perusahaan. Jadi itu akan jadi suatu hal yang kesempatan yang ditarik," kata Rosan.
Sumber: https://www.inews.id/amp/finance/makro/dibanding-paket-kebijakan-ekonomi-pengusaha-pilih-omnibus-law-uu-cipta-kerja
Post a Comment