Menaker Ida Fauziyah Luncurkan MangCovid, Tengok 3 Manfaatnya


 

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meluncurkan Program Pelatihan Management Pencegahan Covid (MangCovid) di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (21/10/2020). MangCovid memiliki 3 sasaran sekaligus yaitu pencegahan penularan Covid-19, penyaluran kerja korban PHK, serta pertolongan bagi kaum disabilitas dan pemberdayaan UMKM.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, dari program MangCovid tersebut nantinya para peserta bisa mandiri untuk mengembangkannya dan menjadi seorang wirausaha dan pelaku UMKM. Para peserta juga dilatih membuat alat disinfektan model baru dan menjadi jasa penyemprotan yang tersertifikasi.

"Jadi dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini, kita optimalkan program MangCovid. Kita membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kemudian swasta," kata Ida.

Pada kesempatan ini, Ida Fauziyah juga menyerahkan bantuan Kemnaker berupa rapid tes dan APD, JPS Ketenagakerjaan, sertifikat BNSP dan sertifikat tenaga kerja Covid Kemnaker.

Ida Fauziyah mengatakan, Kemnaker sendiri melaksanakan program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Diantaranya yakni pengembangan dan perluasan kesempatan kerja. Terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha dan Padat Karya. Hal in idimaksudkan untuk menciptakan lapangan kerja melalui kegiatan pemberdayaan berkelanjutan.

Subsidi Upah

Selain itu, Kemnaker juga melaksanakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja/buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk menjaga keberlangsungan kegiatan usaha pada masa pandemi, Kemnaker sudah melaksanakan kegiatan promotif dan preventif.

Diantaranya dengan mengeluarkan surat edaran tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan.

"Kemnaker juga melaksanakan program penanggulangan Covid-19 di tempat kerja, penerapan gerakan pekerja sehat di perusahaan, dan pengujian lingkungan kerja pada wilayah zona merah," katanya.

Sumber

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes