Undang-undang
(UU) Cipta Kerja memberikan jaminan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM) di sektor pangan untuk mendapatkan sertifikasi halal secara gratis. Hal tersebut tertuang
dalam pasal 44.
"Di pasal 44 sertifikasi halal untuk UMKM
digratiskan," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers virtual di Jakarta,
Kamis (8/10/2020).
Penggratisan
biaya sertifikasi halal ini merupakan insentif yang diberikan pemerintah. Biaya
sertifikasi halal akan dibebankan kepada pemerintah. "Produk makanan yang
butuh sertifikasi halal tidak lagi dipungut biaya karena di tanggung
pemerintah," kata Abdul Halim.
Selain itu, pemerintah juga menjamin
pendaftaran usaha UMKM digratiskan oleh pemerintah. Pelaku usaha UMKM tidak
perlu lagi mengurus izin namun hanya perlu mendaftarkan unit usahanya saja.
"Pendirian UMKM cukup melalui
pendaftaran tidak harus ada perizinanam. Ini akan memicu pertumbuhan UMKM
karena tidak dibebani dengan perizinan," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily
mengatakan RUU Cipta Kerja yang bakal segera disahkan bakal menjadi
angin segar bagi terwujudnya industri halal di Indonesia.
"Selain dapat melindungi umat Islam
untuk mengkonsumsi produk halal, dengan adanya UU Cipta Kerja ini dapat
memberikan jaminan bagi kepastian prosedur pengurusan halal yang lebih
transparan, tepat waktu dan biaya serta jelas prosedurnya,” ucap Ace di
Jakarta, pada Senin 5/ Oktober 2020.
Ace mengatakan, dalam UU ini, MUI tetap
berperan aktif sebagai pemegang otoritas mengeluarkan fatwa kehalalan suatu
produk. Untuk pemeriksaan dan penyelidikan suatu produk diberikan kesempatan
bagi organisasi keislaman yang memang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.
"Ini dilakukan agar dunia usaha di
berbagai wilayah Indonesia memiliki kemudahan untuk mendapatkan akses mengurus
sertifikasi halal,” ucap Anggota Fraksi Partai Golkar itu.
Menurut Ace, hal yang sangat strategis dan memiliki manfaat yang besar
untuk dunia usaha, terutama UMKM, untuk sertifikasi halal dalam RUU Cipta
Kerja yaitu adanya keberpihakan terhadap UMKM yang biayanya ditanggung
Pemerintah.
"Ini tentu sangat menggemberikan bagi
dunia usaha terutama usaha kecil menengah, selain bahwa hal ini memberikan
jaminan bagi masyarakat muslim untuk mengkonsumsi kehalalan produk,” ucap
dia.
Ace pun optimis dengan disahkannya RUU Cipta
Kerja ini akan memberikan jaminan kepastian sertifikasi halal yang selama ini
dalam implementasinya masih ditemukan berbagai masalah.
"Kita harapkan tentu ke depan Indonesia
menjadi pusat industri halal dunia," Ace menandaskan.
Post a Comment