Pria berinisial FA (30) ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah karena menyebar ujaran kebencian di media sosial.
FA diduga menulis kalimat berisi makian terhadap Presiden Jokowi hingga polisi terkait 6 laskar FPI tewas tertembak.
Polda Kalimantan Tengah menangkap warga Murung Raya, Kalimantan Tengah yang telah menyebar ujaran kebencian terhadap presiden dan polisi.
Tak hanya menghina presiden dan polisi, melalui postingannya ia juga diduga menghina sejumlah pemuka agama.
Polda Kalteng menggelar konferensi pers kasus itu di Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 01 Kota Palangka Raya, Rabu (23/12/2020). Polisi mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Kalteng, Selasa (15/12/2020) lalu.
"Postingan yang berhasil ditemukan di IG atas nama sry_mutmut_zee ini terbukti melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochamawan seperti dalam keterangannya.
Post a Comment