Anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua DPR RI Guspardi Gaus menilai revisi UU Otsus harus jadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan perbaikan birokrasi.
Hal itu, kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, sekaligus sebagai salah satu upaya menjaga iklim kondusif dan membangun kesejahteraan masyarakat di Papua.
"Dana otsus jangan kami yang menentukan karena antara kepentingan pusat dan daerah tentu berbeda. Revisi UU Otsus Papua harus jadi momentum perkuat pengawasan dan perbaikan bikrokrasi agar anggaran berhasil dan berdaya guna," katanya.
Hal itu, kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, sekaligus sebagai salah satu upaya menjaga iklim kondusif dan membangun kesejahteraan masyarakat di Papua.
"Dana otsus jangan kami yang menentukan karena antara kepentingan pusat dan daerah tentu berbeda. Revisi UU Otsus Papua harus jadi momentum perkuat pengawasan dan perbaikan bikrokrasi agar anggaran berhasil dan berdaya guna," katanya.
Menurut dia, dana otsus untuk Papua masih dibutuhkan untuk melanjutkan keberlangsungan pembangunan di Bumi Cendrawasih itu.
Ia menilai dugaan korupsi atas penggunaan dana otsus seperti yang diungkap Polri, jangan sampai menutup peluang perpanjangan dana otsus.
"Jadi, kalau ada pemborosan atau ada pihak-pihak tertentu melakukan pelanggaran harus ditindak. Namun, saya berharap pemerintah melakukan supervisi, pendampingan, dan pengawasan terhadap pengucuran dana otsus," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, agar anggaran bermanfaat bagi masyarakat Papua, pemerintah daerah harus memiliki konsep pembangunan dengan skala prioritas.
Hal itu, menurut dia, pembangunan dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat yang pada akhirnya bisa mendongkrak ekonomi di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Ia menilai dugaan korupsi atas penggunaan dana otsus seperti yang diungkap Polri, jangan sampai menutup peluang perpanjangan dana otsus.
"Jadi, kalau ada pemborosan atau ada pihak-pihak tertentu melakukan pelanggaran harus ditindak. Namun, saya berharap pemerintah melakukan supervisi, pendampingan, dan pengawasan terhadap pengucuran dana otsus," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, agar anggaran bermanfaat bagi masyarakat Papua, pemerintah daerah harus memiliki konsep pembangunan dengan skala prioritas.
Hal itu, menurut dia, pembangunan dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat yang pada akhirnya bisa mendongkrak ekonomi di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah akan memperpanjang kebijakan dana otonomi khusus Papua.
"Otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, itu sudah berlaku sejak 2001 dan tidak perlu perpanjang, yang diperpanjang itu hanya dananya, dana khususnya. Adapun struktur ketatanegaraan dan hubungan pusat serta daerahnya itu tidak ada perubahan apa pun. Undang-undangnya tidak akan diperpanjang," kata Mahfud dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Rabu (31/3).
Menurut dia, dalam perpanjangan dana otsus, pemerintah akan melakukan revisi pada sejumlah peraturan, termasuk revisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Draf revisi tersebut saat ini telah diserahkan ke DPR.
"Kami akan merevisi Pasal 76, yaitu untuk memekarkan daerah provinsi mungkin akan tambah tiga provinsi sehingga menjadi lima, melalui revisi undang-undang bukan perpanjangan UU. Revisi dua pasal: Pasal 34 tentang dana dan pasal 76 tentang pemerkaran," ujar Mahfud saat menjadi pembicara kunci Workshop Pendapat BPK terkait dengan Pengelolaan Dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat secara daring.
"Otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, itu sudah berlaku sejak 2001 dan tidak perlu perpanjang, yang diperpanjang itu hanya dananya, dana khususnya. Adapun struktur ketatanegaraan dan hubungan pusat serta daerahnya itu tidak ada perubahan apa pun. Undang-undangnya tidak akan diperpanjang," kata Mahfud dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Rabu (31/3).
Menurut dia, dalam perpanjangan dana otsus, pemerintah akan melakukan revisi pada sejumlah peraturan, termasuk revisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua. Draf revisi tersebut saat ini telah diserahkan ke DPR.
"Kami akan merevisi Pasal 76, yaitu untuk memekarkan daerah provinsi mungkin akan tambah tiga provinsi sehingga menjadi lima, melalui revisi undang-undang bukan perpanjangan UU. Revisi dua pasal: Pasal 34 tentang dana dan pasal 76 tentang pemerkaran," ujar Mahfud saat menjadi pembicara kunci Workshop Pendapat BPK terkait dengan Pengelolaan Dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat secara daring.
Post a Comment