Gubernur Papua Lukas Enembe diduga melintas ke Papua Nugini (PNG) melalui jalur tikus tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian, pada Rabu (31/3).
Kabar tersebut beredar berdasarkan keterangan dari personel Pos Perbatasan Skouw maupun Konsulat RI di Vanimo, PNG.
Gubernur Papua Lukas Enembe menyeberang ke Papua Nugini tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian melalui jalur tak resmi atau jalur tikus.
Jalur tikus yang dimaksud adalah jalan non resmi yang selama ini sering digunakan oleh para penyeberang ilegal dari dan ke PNG, dengan aktivitas ilegal, seperti jual beli ganja, barang-barang konsumsi hingga senjata.
Tindakan yang dilakukan Gubernur Lukas Enembe merupakan skandal memalukan bagi seorang kepala daerah.
Sejumlah aturan pun dipastikan dilanggar Lukas atas perbuatannya itu. Diantaranya, Instruksi Presiden 11/2005, tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Peraturan Mendagri 29/2016 tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Bagi ASN, Kepala Daerah dan DPR RI dan Daerah.
Selain itu, berdasarkan UU Keimigrasian 6/2011, Gubernur Lukas Enembe juga tidak melengkapi persyaratan kelengkapan dokumen keimigrasian berupa paspor dinas, exit permit dan visa.
Telebih kejadian ini dilakukan saatt Indonesia dan PNG sama-sama tengah berkutat dengan pandemi Covid-19. Lukas Enembe tidak hanya melanggar protokol kesehatan di dalam negeri, namun juga protokol kesehatan di PNG yang korban akibat pandemi ini terus bertambah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah PNG terkait keberadaan Gubernur Papua, Lukas Enembe di negaranya.
Post a Comment