Masuknya TKA China Tak Perlu Dipermasalahkan, Jubir Luhut: Jangan Menyesal Kalau Investor Hengkang



Masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia menimbulkan banyaknya kontroversi di masyarakat, bahkan mereka ditempatkan di proyek strategis nasional (PSN). Masyarakat menyebut banyaknya TKA yang masuk ini lantaran pemerintah terlalu memanjakan mereka.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi mengatakan masuknya TKA ini seharusnya tak perlu dipermasalahkan. Pasalnya para TKA ini masuk karena memang investor yang menjalankan proyek tersebut berasal dari negara tersebut, misalnya dari China.

“Kalau kita suka mempermasalahkan investasi asing karena motif politik, jangan menyesal kalau nanti para investor hengkang,” kata Jodi, dilansir cnbcindonesia.com, Rabu (12/5/2021).

Dia mencontohkan PSN yang dibiayai oleh China, maka mereka juga kan melibatkan tenaga kerjanya untuk menyelesaikan proyek tersebut. Namun yang paling penting adalah tenaga kerja lokal juga dilibatkan dalam penyelesaian proyek tersebut.

“Kalau soal TKA mana yang bekerja di PSN tertentu tergantung dari investornya. Kalau investornya dari China ya wajar saja mereka bawa TKA skill tertentu untuk menyelesaikan proyeknya,” terangnya.

Bahkan dia mencontohkan adanya proyek milik Indonesia di luar negeri juga ikut digarap oleh tenaga kerja asal Indonesia.

“Begitu juga investasi kita diluar negeri, kita sering bawa juga Pekerja Migran Indonesia (PMI) kok,” imbuhnya.

Hal ini menjadi ramai setelah adanya protes dari berbagai pihak di kalangan buruh. Bahkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal turut angkat bicara mengenai hal tersebut.

Dia menyebutkan kedatangan para WN China tersebut jadi bukti tujuan dari diterbitkannya omnibus law UU Cipta Kerja.

Hal ini tercermin dalam salah satu aturan yang ada klaster ketenagakerjaan di UU tersebut adalah memudahkan masuknya TKA dari China. Padahal tenaga kerja dalam negeri juga dinilai masih membutuhkan pekerjaan, terutama di masa pandemi.

“Itulah sesungguhnya tujuan omnibus law. Tadinya TKA yang masuk ke Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, sehingga TKA tidak mungkin bisa masuk ke Indonesia kalau belum mendapat surat izin tertulis,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

“Fakta hari ini menjelaskan, berdasarkan omnibus law TKA yang masuk ke Indonesia tidak perlu menunggu memegang surat izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, tetapi cukup si perusahaan pengguna TKA melaporkan rencana kedatangan TKA tersebut (RPTKA).”

Bahkan dia juga menyinggung bahwa pemerintah tidak tegas dalam melakukan pembiaran masuknya TKA ini, padahal di dalam negeri sendiri malah tengah melakukan pelarangan mudik.

“Ibaratnya buruh dikasih jalan tanah yang becek, tetapi TKA diberi karpet merah dengan penyambutan yang gegap gempita atas nama industri strategis,” tandasnya.





Sumber

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes