Oleh:
Achmad Faisal
Pegawai KPK yang lolos TWK sebanyak 1.271
orang, telah dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Polemik Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu lagi
dibahas. Apalagi TWK pegawai KPK adalah sah dan legal serta sesuai aturan dan
Undang-Undang yang berlaku, sebagai mekanisme untuk memastikan pegawai KPK saat
alih status menjadi ASN.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan,
TWK sebagai sarana alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN)
adalah sah. Status pegawai KPK sebagai ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 1
angka 6 UU KPK. Sementara proses untuk membuat pegawai KPK menjadi ASN diatur
dalam pasal 69C UU itu.
Terkait alih status ASN diatur dalam
Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK
menjadi Pegawai ASN. Peraturan ini menjelaskan syarat-syarat alih status
pegawai.
Ada pun syarat yang harus dipenuhi pegawai
KPK agar lulus TWK menjadi ASN adalah setia dan taat pada Pancasila,
Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, tidak
terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan
pengadilan, serta memiliki integritas dan moralitas yang baik.
Dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK, BKN juga
melibatkan banyak unsur instansi sebagai upaya maksimal memastikan
akuntabilitas dan objektivitas pada seluruh penyelenggaran.
Aspek yang diukur dalam TWK pegawai KPK
oleh BKN bersama instansi lainnya, yakni aspek integritas, aspek netralitas
ASN, dan aspek radikalisme. Integritas dimaknai sebagai konsistensi dalam
berperilaku yang selaras dengan nilai, norma, dan/atau etika
organisasi/berbangsa dan bernegara serta bersikap jujur. Netralitas ASN
dimaknai sebagai tindakan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun
dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
Sedangkan antiradikalisme, dimaknai sebagai
sikap tidak menganut paham radikalisme negatif, memiliki toleransi, setia dan
taat kepada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah
dan/atau tidak memiliki prinsip konservatif atau liberalisme yang membahayakan
dan yang menyebabkan disintegritas.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan tes wawasan
kebangsaan kepada para pegawai KPK menutur hukum sah.
Tjahjo menjelaskan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai
KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pada Pasal 5 tercantum asesmen tes
wawasan kebangsaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Badan
Kepegawaian Negara.
TWK dilakukan karena untuk menjadi PNS ada
tiga macam tes. Tes itu adalah tes intelektual umum (TIU), tes karakteristik
pribadi (TKP) dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut Tjahjo, pegawai KPK tidak dites TIU
dan TKP dengan pertimbangan sudah bekerja sekian lama di KPK. Dengan demikian,
intelektual dan karakteristik pribadi mereja dianggap sudah cukup.
Pernyataan KPK dan Menpan RB mengenai TWK
saya rasa sudah paripurna. TWK sudah dijelaskan sebagai syarat kelulusan
pegawai KPK untuk menjadi ASN. Tidak perlu lagi diperdebatkan karena TWK sudah
jelas untuk wawasan kebangsaan. Tentu hal ini sangat penting bagi para ASN yang
bekerja untuk pemerintah dengan pengkhususan lembaga antirasuah.
)*Penulis adalah mantan jurnalis
Post a Comment