Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan siapapun yang menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) akan mendapat tindakan tegas.
Dalam keterangan resminya pada Sabtu (31/7/2021), Kepala Biro Humas Kemensos Hasyim mengatakan, masyarakat penerima manfaat harus sesuai menerima haknya, dan tidak boleh ada pemotongan atau pungutan liar.
"Sudah sangat jelas sikap pemerintah akan menindak tegas oknum yang kedapatan menyalahgunakan penyaluran dana bansos," kata Hasyim.
Hasyim menegaskan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini ingin memastikan tidak ada satu pihak pun yang memanfaatkan penyaluran bansos untuk kepentingan pribadi, atau di luar kepentingan penerima manfaat.
"Sikap tegas tersebut untuk memastikan bahwa masyarakat miskin penerima manfaat bansos mendapatkan bantuan sesuai haknya, terlebih di masa kedaruratan seperti sekarang ini," ujar Hasyim.
Untuk memastikan bansos tidak disunat saat penyaluran, Kemensos intensif melakukan pengecekan di lapangan. Kemensos bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan penyaluran bansos.
Selain itu, Kemensos juga menguatkan partisipasi aktif komponen masyarakat dalam pengawasan penyaluran bansos. "Meningkatkan kompetensi pendamping sosial agar dapat bekerja lebih profesional," ujar Hasyim.
Kemudian, Kemensos juga meningkatkan transparansi penyaluran bansos dengan membuka akses informasi dan komunikasi melalui kanal-kanal aduan masyarakat, seperti laman web , dan .
"Sistem pengawasan tersebut berlaku untuk semua bansos," kata dia.
Hasyim menambahkan, data penerima manfaat merupakan salah satu faktor untuk memastikan kecepatan, ketepatan, dan keakuratan penyaluran bansos. "Masih banyak faktor lain yang mempengaruhi, terutama menyangkut teknis pelaksanaan di lapangan," ungkap Hasyim.
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menguraikan tiga langkah strategis untuk menghindari korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ketiga langkah tersebut yakni melakukan sinkronisasi dan pemadanan data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kementerian Dalam Negeri.
“Maka itu, beberapa waktu lalu saya memutuskan untuk menidurkan lebih dari 21 juta data, karena di dalamnya ada data ganda. Pemadanan dengan NIK untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran bansos,” kata Mensos.
Langkah kedua dengan memperbaiki mekanismenya. Dalam penyaluran bantuan sosial yang eksisting, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) disalurkan melalui mekanisme non-tunai.
Bantuan PKH dan BPNT/Kartu Sembako disalurkan melalui Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berada di tangan penerima manfaat. Untuk BST penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Langkah ketiga dengan melibatkan dukungan teknologi berbasis digital. Kemensos telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Fintech Indonesia, untuk menyiapkan aplikasi yang meningkatkan layanan kepada penerima manfaat sekaligus menjadi alat kontrol efektif dalam penggunaan bantuan sosial.
Post a Comment