JAKARTA - Pemerintah menetapkan harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter. Adapun untuk minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.
Sebelumnya, harga minyak goreng curah dibanderol Rp11.500 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan berkisar Rp13.500-Rp14.000 per liter. Harga itu jika merujuk pada Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022.
Namun, HET yang berlaku sejak 1 Februari 2022 tersebut akhirnya dicabut. Adapun keputusan mengubah harga minyak goreng tersebut mengemuka dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng ini dilakukan sekaligus untuk mengevaluasi ketersediaan minyak goreng dengan memperhatikan situasi dan perkembangan di seluruh daerah. Selain itu, pemerintah juga senantiasa memperhatikan situasi dunia saat ini, terutama akibat ketidakpastian global yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan.
Hal itu memicu kelangkaan ketersediaannya, termasuk ketersediaan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng.
Dalam keterangan pers terkait Hasil Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng tersebut, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dengan pertimbangan kondisi yang sifatnya mendesak tersebut, pemerintah telah menetapkan kebijakan sebagai berikut:
1. Menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000 per liter.
2. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter.
3. Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa pemerintah telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng.
Selain itu, Kementerian Perindustrian meminta agar para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.
Kemudian, Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai HET yang berlaku pada 16 Maret 2022.
Post a Comment