Fungsi partai politik di Indonesia dijabarkan lengkap di
dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah
diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011.
Setidaknya ada empat poin utama dari fungsi partai politik
di Indonesia . UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menyebutkan, partai
politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok
warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan
cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,
masyarakat, bangsa dan negara.
"Serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945," seperti dikutip dari dpr.go id, Minggu (26/6/2022).
"Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling
sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua
puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi," tambahnya.
Selain itu, partai politik sebagaimana dimaksud pada Ayat
(1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 orang pendiri yang mewakili seluruh
pendiri partai politik dengan akta notaris.
"Pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap
sebagai anggota partai politik lain. Pendirian dan pembentukan partai politik
sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) menyertakan 30% keterwakilan
perempuan," jelasnya.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/808975/12/fungsi-partai-politik-di-indonesia-termasuk-untuk-rekrut-capres-cawapres-1656194768
Post a Comment