MATARAM-Mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan dosen gadungan berinisial FZ (sebelumnya ditulis sebagai Mr X) diprediksi lebih dari 10 orang. Namun Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram (FH Unram) belum bisa menjangkau korban yang lain. “Itu yang masih jadi PR (pekerjaan rumah) kami,” kata Direktur BKBH FH Unram Joko Jumadi.
Sementara itu, tiga dari 10 mahasiswi korban pelecehan seksual dosen gadungan yang didampingi BKPH FH Unram dimintai keterangannya di Polda NTB, Rabu (29/6). Itu sebagai tahap awal penyelidikan. “Kita hanya mendampingi,” kata Joko ditemui usai mendampingi ketiga korban.
Ketiga korban tersebut hanya dimintai keterangan awal sebagai tindak lanjut dari laporan sebelumnya. “Kita tadi juga lakukan laporan ulang. Kita laporkan berdasarkan pasal 286 KUHP,” kata Joko.
Dalam pasal 286 KUHP disebutkan barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun. Sebelumnya BKBH FH Unram melaporkan kasus itu menggunakan pasal 2 Undang-undang TPPO. “Tetapi setelah diskusi kita gunakan pasal 286 KUHP,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut terlapor FZ melampiaskan hasrat seksualnya kepada korban dengan menjalankan beragam modus. Antara lain menjanjikan korban bisa masuk perguruan tinggi negeri di Mataram. Dia juga menjanjikan skripsi korban lancar sampai selesai. “Ada juga modus pengobatan dengan cara memberi sugesti ke korban,” tutur Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram ini.
Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto mengatakan, penyelidik masih mendalami laporan para korban. Laporan itu sebagai dasar polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Korban melapor sekaligus diambil keterangan awal,” ujarnya. (arl/r1)
Post a Comment