Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)
Bagansiapiapi menangkap pencari suaka asal Myanmar dengan inisial YNM, karena telah
melakukan tindak pidana keimigrasian pada 2 Juni 2022.
Tersangka ditangkap oleh petugas Imigrasi pada bagian loket penerimaan berkas permohonan
Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI/paspor), karena dicurigai sebagai WNA yang akan
membuat paspor.
"Kami berhasil mengamankan WN Myanmar ini pada saat melakukan permohonan berkas paspor.
Tersangka melampirkan dokumen kependudukan Indonesia yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP),
Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Buku Nikah. Semua dokumennya tidak sah atau palsu,”
kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu dalam keterangannya, di Pekanbaru,
Minggu.
Menurutnya lagi, tersangka memiliki dokumen yang dikeluarkan oleh UNHCR Malaysia yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pencari suaka asal Myanmar.
Setelah tersangka diperiksa dan juga saksi-saksi terhadap yang bersangkutan, dinaikkan status
pemeriksaan menjadi penyidikan. Saat ini tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA
Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan terhitung dari 23 Juni-12 Juli 2022.
Dengan adanya kejadian ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau berharap dan berpesan kepada
seluruh imigran di Indonesia, terkhusus bagi pengungsi dan pencari suaka agar selalu bersikap
baik dan menaati seluruh aturan yang berlaku serta tidak membuat kegaduhan di negeri ini.
"Kami sadari bahwa pengungsi dan pencari suaka yang ada di Riau ini sudah tidak sabar untuk
dipindahkan ke negara ketiga. Ikuti saja aturannya, jangan coba-coba melawan hukum. Begini
jadinya kalau melanggar, tersangka langsung kami pidanakan," kata Jahari.
Kepala Kanim Bagansiapiapi Agus Susdamajanto menambahkan bahwa pria WN Myanmar
tersebut mulai ditahan pada 2 Juni 2022, karena telah memberikan data yang tidak sah atau
keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam Pasal 126 huruf C,
maka tersangka akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak
Rp500 juta," katanya.
Tersangka yang tinggal di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Rokan Hilir sejak
tahun 2020 ini, juga sudah memiliki istri dan anak.
Post a Comment