Komisi III DPR RI, belum melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di masa sidang ini, karena padatnya jadwal siklus pembahasan anggaran 2023 dan agenda lainnya yang lebih urgen. Selain itu, Komisi III DPR juga memberi kesempatan kepada Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan mendapat masukan.
Demikian penegasan dari Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta saat melakukan kunjungan kerja di daerah pemilihannya, Bali. Pria yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini menegaskan, bahwa dipandang perlu memberi kesempatan yang lebih luas lagi kepada pemerintah untuk mensosialisasikan RUU KUHP ini ke masyarakat.
Menurutnya, ada kebutuhan dari masyarakat akan pembaruan Hukum Pidana Nasional. RKUHP membawa misi demokratisasi, dekolonialisasi, unifikasi hukum pidana yang sangat penting untuk hukum pidana nasional yang saat ini masih menggunakan produk kolonial Belanda.
"Fraksi kami melihat bahwa produk RKUHP bukan baru dibuat dalam waktu yang singkat, tapi telah memakan waktu berpuluh-puluh tahun dan melibatkan para guru besar hukum pidana yang pernah ada hingga kini," kata Sudirta, melalui keterangan tertulis yang diterima detikBali, Jumat (23/9/2022).
"Oleh sebab itu, kami akan terus mengupayakan Pemerintah dan DPR menghasilkan RUU KUHP yang terbaik untuk masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan. Kami juga terus terbuka dengan perkembangan dan dinamika hukum masyarakat,'' imbuhnya.
Sudirta juga menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan mendukung RKUHP, dimana RKUHP ini merupakan legacy bangsa Indonesia dan akan mencatatkan tonggak sejarah baru hukum pidana nasional. Pihaknya menyatakan mendukung hal itu, namun tetap memperhatikan asas kehati-hatian, sehingga komisi III terbuka terhadap seluruh masukan.
"Dalam proses sosialisasi ke masyarakat ini, silakan memberikan masukan substantif, dan komitmen partai kami adalah lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Kita tentu tidak bisa mengakomodir seluruh kepentingan yang notabene masih merupakan kepentingan jangka pendek, tetapi kita perlu bersama-sama melakukan pembaruan hukum pidana untuk kepentingan bangsa dan negara dalam jangka waktu yang panjang dan berkesinambungan,'' jelasnya.
Untuk diketahui, RKUHP merupakan kebutuhan mutlak untuk langkah reformasi hukum nasional, terutama dalam mengakomodir perkembangan hukum kita yang memiliki dimensi nasional, regional, dan global. Namun begitu, kata dia, RKUHP akan terus diupayakan untuk menjadi alat pelindung masyarakat dalam menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban dan budaya masyarakat hukum yang adil dan beradab
Post a Comment