KPU resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPD Pemilu 2024 di empat daerah otonomi baru (DOB). KPU menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2022 Perubahan atas PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
"Peraturan Komisi ini mengatur tentang
program dan jadwal kegiatan penyerahan dukungan minimal pemilih pada tahapan
pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD Tahun 2024 untuk Provinsi
Papua, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua
Pegunungan, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua Barat Daya dan pelaksanaan
tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu anggota DPD Tahun 2024 di
Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan
Provinsi Papua Barat Daya," bunyi PKPU Nomor 13 Tahun 2022, seperti
dilihat pada Senin (19/12/2022).
Menurut KPU, dengan PKPU tersebut, calon anggota DPD sudah dapat menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih di 4 DOB. Idham mengatakan saat ini KPU di 4 DOB masih dalam tahap pembentukan.
"Para bakal calon DPD RI di 4 DOB Papua tersebut, sudah dapat mulai menyerahkan formulir syarat minimal dukungan calon DPD pada 26 Januari 2022 sampai dengan 8 Januari 2023," kata Idham dalam keterangannya.
Presiden Jokowi sebelumnya menerbitkan Perppu tentang pemilu, berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 di empat Daerah Otonomi Baru di Papua.
Dalam Perppu ini diatur bahwa KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat daya. Aturan itu termaktub dalam Pasal 10A.
Bawaslu juga diatur untuk membentuk Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Post a Comment