Bawaslu Minta Masyarakat Cegah Potensi Pelanggaran Pemilu

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengklasifikasikan konten negatif di media sosial seperti hoaks, ujaran kebencian, isu SARA, dan hasutan, menjadi titik rawan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Hal itu disampaikan Kooordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty.

Untuk mencegah potensi pelanggaran tersebut, Bawaslu RI mengajak masyarakat untuk bergabung dalam platform Jarimu Awasi Pemilu. Di mana terobosan ini  untuk mencegah pelanggaran dan sengketa proses pemilu 2024 di ranah internet.

"Platform berbasis digital ini didirikan Bawaslu. Sebagai wujud untuk memerangi dan mencegah disinformasi yang biasanya marak di tahapan pemilu," kata Lolly dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Menurutnya, platform ini dirancang sebagai media pertukaran informasi, penguatan literasi digital, serta merespon cepat berbagai bentuk disinformasi, cek fakta serta layanan aduan konten. Platform Jarimu Awasi Pemilu telah diluncurkan Bawaslu RI sejak 7 Februari 2023.

"Sejak diluncurkan hingga kini (Selasa, 21 Februari 2023) jumlah anggota Jarimu Awasi Pemilu sudah mencapai 57.500 orang. Mereka tersebar di 34 provinsi dengan jumlah sangat variatif," ujarnya. 

"Provinsi Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah anggota terbanyak yakni 16.632 anggota. Dalam ranah pertukaran informasi pengawasan pemilu, sudah ada sebanyak 3.800 percakapan forum," ucapnya. 

Dia berharap masyarakat dapat menjadi anggota Jarimu Awasi Pemilu. Untuk bergabung, masyarakat dapat melakukan registrasi di link: https://jarimuawasipemilu.bawaslu.go.id/.

"Selanjutnya, silahkan daftar dan nanti akan ada verifikasi di email dan bisa login. Bawaslu mengimbau kepada publik dan seluruh penyelenggara pemilu semua tingkatan dapat ikut meramaikan forum percakapan dengan konten atau informasi yang bersikap edukatif," katanya. 

Lolly menjelaskan tujuan platform ini adalah untuk mendidik dan mencerahkan masyarakat. Terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.

Jarimu Awasi Pemilu juga dilengkapi dengan kolom aduan bagi pengguna yang menemukan konten negatif atau disinformasi. Bawaslu RI akan langsung menganalisis serta meneruskan kepada pihak-pihak yang mempunyai wewenang.

"Di Jarimu Awasi Pemilu juga ada menu Cek Fakta. Publik bisa melakukan cek fakta atas informasi yang beredar. Sesuai amanat pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa salah satu tugas Bawaslu adalah melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu," ujarnya.

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes