Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua mampu untuk mengatasi kesenjangan pembangunan yang selama ini masih terjadi di Indonesia. Bukan hanya itu, namun hal tersebut juga ternyata memberikan banyak sekali dampak dan pengaruh yang sangat positif dan bisa dirasakan secara langsung serta nyata oleh masyarakat Papua.
Salah satu dari tujuh agenda pembangunan dalam RPJMN 2020-2024 adalah mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. Komitmen pemerataan pembangunan antarwilayah di antaranya tertuang dalam kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal.
Pada periode 2015-2019, pemerintah melalui hasil evaluasi Kemendes menunjukkan masih ada sejumlah daerah yang berstatus tertinggal, namun ada pula sejumlah daerah yang berhasil mentas dari ketertinggalannya.
Sampai saat ini, memang tidak bisa dipungkiri bahwa kawasan di wilayah Timur di Indonesia masih terus menjadi sasaran utama dari Pemerintah Pusat, khususnya dalam menjalankan program pengentasan kemiskinan hingga terjadinya pemerataan pembangunan antar wilayah melalui upaya percepatan pembangunan pada daerah yang tertinggal.
Bahkan, sejumlah strategi sudah dilakukan dalam rentang waktu mulai tahun 2020 lalu hingga direncanakan akan terus digencarkan sampai tahun 2024 mendatang dari Pemerintah untuk bisa terus menurunkan jumlah daerah yang tertinggal diTanah Air, termasuk juga mengentaskan lebih banyak lagi daerah yang tertinggal hingga terjadinya pemerataan pembangunan antar wilayah di Indonesia.
Untuk bisa melakukan itu semua, maka memang menjadi sangat penting adanya koordinasi dalam peningkatan sarana dan prasarana ekonomi desa di daerah yang tertinggal tadi. Ternyata, data menunjukkan bahwa setidaknya sebesar 67% dari pembangunan desa memiliki korelasi dengan adanya hasil pembangunan pada daerah yang tertinggal, sehingga bisa dikatakan bahwa memang hubungan antara pembangunan desa dan juga pembangunan daerah tertinggal memiliki signifikansi.
Adanya dana desa menjadi salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk bisa terus mengoptimalkan pembangunan daerah yang tertinggal. Bukan hanya itu, namun terdapat strategi lain lagi, yakni melakukan pengembangan pada fungsi koordinasi dan juga peningkatan kerja sama dengan pihak lain seperti pada lintas kementerian dan lembaga, termasuk juga dengan pemerintah daerah (Pemda).
Ke depan perlu ada tinjauan ulang dan penilaian kembali untuk lebih memfokuskan program pembangunan desa di daerah tertinggal, dengan cara mengubah strategi dan memformulasikan kelembagaan fungsi kelembagaan. Salah satu opsi untuk pembangunan desa di daerah tertinggal adalah, perlunya mengoptimalkan peran dan fungsi Dirjen PDT agar pembangunan daerah tertinggal lebih fokus dan holistik.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian optimistis pemekaran empat DOB di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan, cenderung memiliki banyak dampak positif dibandingkan negatif.
Dirinya memberikan contoh, yakni pada Provinsi Papua Barat, memang jelas terjadi kecenderungan dalam kemajuan yang cukup pesat. Hal tersebut terlihat dari sisi birokrasi, perizinan dan juga dari bagaimana proses administrasi lainnya yang terjadi di wilayah itu. Menurut Mendagri Tito, pemekaran daerah di Papua itu dapat memotong birokrasi panjang dan rumit yang mengakibatkan roda pemerintahan berjalan lamban.
Memang adanya DOB Papua telah terbukti mendatangkan banyak sekali dampak positif bagi masyarakat di Bumi Cenderawasih. Dengan adanya pemekaran wilayah, yakni pada Provinsi Papua Barat misalnya, dengan Ibu Kota Manokwari, dulu padahal wilayah tersebut hanya merupakan satu kecamatan saja, namun kini sudah menjadi kota.
Selain itu, daerah-daerah di sekitar Manokwari yang dulunya cenderung tertutup dan terisolasi kini telah terbuka. Bahkan terdapat infrastruktur jalan yang menghubungkan sejumlah wilayah di Manokwari dengan wilayah lainnya.
Tito kembali mencontohkan dampak positif dari pemekaran yang terjadi di daerah lainnya yakni di Sumatera Selatan. Sejumlah daerah di kawasan itu di antaranya Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung dimekarkan menjadi provinsi tersendiri. Hasilnya, provinsi-provinsi tersebut kini justru mengalami kemajuan pesat. Bahkan capaiannya melebihi provinsi induknya semula, yakni Sumatera Selatan.
Mendagri RI itu menerangkan bahwa dengan adanya pembentukan DOB Papua, maka mampu memberikan dampak dan pengaruh positif kepada masyarakat. Salah satunya tentu adalah dengan adanya pelayanan publik yang terpacu untuk menjadi jauh lebih baik lagi.
Menurut Mendagri, pelayanan yang lebih baik tersebut akan dapat diperoleh lantaran pusat pemerintahan berada dalam jarak dekat dengan masyarakat Merauke. Sehingga untuk mendapatkan pelayanan optimal, masyarakat tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke Jayapura.
Banyak sekali dampak positif yang bisa diraih oleh wilayah yang bersangkutan, terlebih dampak positif tersebut dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Sehingga jelas sekali adanya pembentukan DOB Papua yang dilakukan oleh pemerintah mampu juga menjadi solusi mengatasi kesenjangan pembangunan di Indonesia. (Theresia Wopari, Mahasiswa Papua Tinggal di Bandung)
Post a Comment