Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi memasuki masa kampanye pada Selasa hari ini, 28 November 2023. Masa kampanye Inilah menjadi waktu bagi peserta pemilu bekerja menyampaikan visi dan misi, program juga janji-janji pada rakyat untuk merebut pilihannya.
“Ya, tahapan kampanye pemilu 2024 resmi dimulai pukul 00.00 WITA tanggal 28 November 2023,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB Yan Marli, saat dikonfirmasi pada Senin, 27 November 2023.
Dengan masuknya masa kampanye, KPU NTB mempersilahkan seluruh peserta pemilu untuk memanfaatkan masa kampanye dengan sebaik mungkin dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dijelaskan, masa kampanye sendiri terdiri dari dua tahapan. Tahapan pertama yakni 28 November 2023 sampai 10 Januari 2024, dan tahapan kedua dari 20 Januari sampai hingga 10 Februari 2024.
Tahapan kampanye tersebut dibedakan oleh jenis kampanye. Di tahap pertama, bentuk kampanye yang diatur terdiri dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum, dan kampanye di media sosial.
Sementara kampanye tahap kedua, terdiri dari pertemuan akbar dan pemasangan iklan kampanye di media massa. “Setelah itu, ada masa tenang dari 11 sampai 13 Februari 2024 ,” terang Yan Marli.
Sementara itu, Ketua Bawaslu NTB Itratip menerangkan akan meningkatkan pengawasan di masa kampanye. Pihaknya mencatat beberapa potensi kerawanan dan permasalahan yang mungkin terjadi pada tahapan kampanye. Beberapa di antaranya berkaitan dengan kerawanan waktu kampanye, pelaku kampanye, materi (content) kampanye, dan metode kampanye.
“Selain itu ada juga penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara dalam pelaksanaan kampanye, kerawanan yang berimplikasi pada dugaan pelanggaran pemilu, dan kerawanan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait dibolehkannya kampanye di fasilitas pemerintahan dan di tempat pendidikan,” jelas Itratip.
Menghadapi potensi kerawanan tersebut, Bawaslu NTB dan jajaran pengawas secara berjenjang telah melaksanakan fungsi pencegahan. Mulai dari menerbitkan surat imbauan langsung kepada stakeholder terkait, seperti surat imbauan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS), Alat Peraga Kampanye (APK), dan penyebaran Bahan Kampanye (BK) kepada partai politik peserta pemilu.
Selanjutnya Bawaslu juga telah mengirimkan surat imbauan netralitas ASN, TNI, dan Polri kepada Pemerintah Daerah Provinsi NTB. “Kami juga sudah melayangkan surat imbauan larangan kampanye di luar jadwal. Hal itu kami tujukan pada para calon anggota legislatif melalui partai politiknya,” jelasnya.
Post a Comment