Pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan umum (pemilu) 2024 sebentar lagi dimulai. Masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan kebebasan untuk memilih siapa calon wakil rakyat yang akan mewakilinya pada pemilu mendatang, termasuk bebas memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Diakuinya, netralitas ASN berbeda dengan netralitas TNI dan Polri dalam pemilu. Perbedaan dimaksud adalah TNI dan Polri tidak menggunakan hak pilihnya, baik untuk pemilihan legislatif, DPD, pemilihan presiden maupun pemilihan kepala daerah. Adapun ASN berhak untuk memilih, namun dilarang untuk menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu kekuatan politik yang menjadi kontestan pemilu. Termasuk dilarang ikut kampanye dengan menggunakan atribut ASN atau menghadiri acara partai politik (parpol).
Mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTB ini menambahkan, setiap ASN memiliki peran sebagai perencana pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dalam pembangunan nasional. ‘’Untuk itu setiap pengawas harus kompeten dalam menjadi pelaksana kebijakan dan pelayanan publik, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,’’ tegasnya.
‘’Mereka juga dilarang ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Memberikan dukungan kepada calon legislatif, calon independen kepala daerah dengan menyerahkan KTP dan bentuk kaidah netral lainnya,’’ terangnya.
Mantan Kepala Biro Hukum Setda NTB ini juga menegaskan, landasan netralitas tentang ASN telah diatur di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 pasal 9 ayat (2) dan pasal 2 ayat (1). Begitu juga netralitas ASN dari sisi kode etik dan dari sisi disiplin ASN diatur di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Pada pasal 5 huruf (N) mengatakan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon DPRI, DPD, DPRD. Di samping peraturan-peraturan tersebut diatas tentang netralitas ASN juga diatur di dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 2 huruf (F), Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1).
Termasuk pada pasal 2 huruf (F) mengenai penyelenggaran kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Sementara pada Pasal 9 ayat (2), ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Post a Comment