Presiden
Joko Widodo menegaskan, Pemilihan Presiden 2024 sudah usai dengan selesainya
sidang perselisihan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi. Semua elemen
masyarakat diharapkan dapat kembali bersatu membangun bangsa karena tantangan
besar sudah di depan mata.
”Ini
saatnya kita bersatu karena faktor eksternal, geopolitik, betul-betul menekan
ke semua negara. Saatnya (kita) bersatu, bekerja membangun negara kita,” ujar
Presiden Jokowi di SMK Negeri 1 Rangas, Kabupaten Mamuju, seusai meresmikan 147
bangunan yang direhabilitasi dan direkonstruksi di Sulawesi Barat, Selasa
(23/4/2024).
Pemerintah,
lanjut Presiden, mendukung proses transisi pemerintahan lama ke pemerintahan
baru. ”Karena (putusan) MK sudah, tinggal penetapan (presiden dan wakil
presiden terpilih) oleh KPU besok (Rabu, 24 April 2024),” tambahnya.
Presiden
juga menyatakan, pemerintah menghormati putusan MK terkait perselisihan hasil
Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat. Namun, dia mengatakan, hal
terpenting dari putusan MK adalah pertimbangan hukum yang menyebut tuduhan
ketidaknetralan pemerintah tidak terbukti.
”Pertimbangan
hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada
pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos,
mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak
terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah,” tuturnya.
Juru Bicara Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin juga
menyampaikan, MK telah menilai berbagai tuduhan ketidaknetralan pemerintah,
termasuk Presiden Jokowi, tidak terbukti. ”Berkali-kali kami jelaskan bahwa
bantuan sosial bukan hanya dibagikan saat pemilu, tapi ini jadi satu program
unggulan yang dilakukan oleh Bapak Presiden Joko Widodo selama dua periode
beliau memimpin Republik Indonesia,” katanya kepada wartawan secara tertulis,
Selasa (23/4/2024).
Dia
juga menegaskan, keputusan MK yang final dan mengikat sekaligus menegaskan
bahwa bansos tersebut tidak memengaruhi pemilih untuk memilih pasangan Prabowo
Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Masyarakat Indonesia pun menyaksikan hal
tersebut.
Karena
itu, Ngabalin menyampaikan apresiasi atas putusan MK tersebut.
Dalam
pembacaan putusan tersebut, hakim MK memutus menolak permohonan gugatan baik
dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Hakim konstitusi menolak seluruh permohonan kedua pasangan calon tersebut.
Putusan itu mengabsahkan kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Kendati
demikian, ada tiga hakim yang menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion).
Mereka adalah Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra. Saldi menyoroti
penyaluran bansos yang masif dengan rentang berdekatan dengan pemilu, pejabat
daerah yang tidak netral, dan celah hukum yang dimanfaatkan. Menurut dia,
pembagian bansos di waktu menjelang pemilu adalah salah satu pola yang jamak
terjadi untuk mendapatkan keuntungan elektoral.
Enny juga menilai ada persoalan pelanggaran netralitas
aparat negara dalam pemilu. Contohnya, ada penjabat kepala daerah yang ikut
dalam kegiatan pembagian bansos dan menggunakan pakaian dengan warna identik
dengan calon presiden tertentu di acara capres tersebut.
Arief dalam pendapat berbedanya juga menyebutkan, Presiden
Jokowi dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari pusat
hingga daerah telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu. Hal
ini dinilainya mencederai sistem keadilan pemilu yang tidak hanya dimuat dalam
instrumen hukum internasional, tetapi juga pada Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945.
Kendati demikian, dalam putusan MK secara umum, permohonan gugatan pasangan
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak dan hakim MK sekaligus menyatakan
tuduhan-tuduhan ini tidak terbukti.
Post a Comment