Pilpres Telah Usai, Presiden Ajak Elemen Bangsa Kembali Bersatu

 


Presiden Joko Widodo menegaskan, Pemilihan Presiden 2024 sudah usai dengan selesainya sidang perselisihan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi. Semua elemen masyarakat diharapkan dapat kembali bersatu membangun bangsa karena tantangan besar sudah di depan mata.

 

”Ini saatnya kita bersatu karena faktor eksternal, geopolitik, betul-betul menekan ke semua negara. Saatnya (kita) bersatu, bekerja membangun negara kita,” ujar Presiden Jokowi di SMK Negeri 1 Rangas, Kabupaten Mamuju, seusai meresmikan 147 bangunan yang direhabilitasi dan direkonstruksi di Sulawesi Barat, Selasa (23/4/2024).

 

Pemerintah, lanjut Presiden, mendukung proses transisi pemerintahan lama ke pemerintahan baru. ”Karena (putusan) MK sudah, tinggal penetapan (presiden dan wakil presiden terpilih) oleh KPU besok (Rabu, 24 April 2024),” tambahnya.

 

Presiden juga menyatakan, pemerintah menghormati putusan MK terkait perselisihan hasil Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat. Namun, dia mengatakan, hal terpenting dari putusan MK adalah pertimbangan hukum yang menyebut tuduhan ketidaknetralan pemerintah tidak terbukti.

 

”Pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah,” tuturnya.

 

Juru Bicara Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin juga menyampaikan, MK telah menilai berbagai tuduhan ketidaknetralan pemerintah, termasuk Presiden Jokowi, tidak terbukti. ”Berkali-kali kami jelaskan bahwa bantuan sosial bukan hanya dibagikan saat pemilu, tapi ini jadi satu program unggulan yang dilakukan oleh Bapak Presiden Joko Widodo selama dua periode beliau memimpin Republik Indonesia,” katanya kepada wartawan secara tertulis, Selasa (23/4/2024).

 

Dia juga menegaskan, keputusan MK yang final dan mengikat sekaligus menegaskan bahwa bansos tersebut tidak memengaruhi pemilih untuk memilih pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Masyarakat Indonesia pun menyaksikan hal tersebut.

 

Karena itu, Ngabalin menyampaikan apresiasi atas putusan MK tersebut.

 

Dalam pembacaan putusan tersebut, hakim MK memutus menolak permohonan gugatan baik dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Hakim konstitusi menolak seluruh permohonan kedua pasangan calon tersebut. Putusan itu mengabsahkan kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

 

Kendati demikian, ada tiga hakim yang menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion). Mereka adalah Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra. Saldi menyoroti penyaluran bansos yang masif dengan rentang berdekatan dengan pemilu, pejabat daerah yang tidak netral, dan celah hukum yang dimanfaatkan. Menurut dia, pembagian bansos di waktu menjelang pemilu adalah salah satu pola yang jamak terjadi untuk mendapatkan keuntungan elektoral.

 

Enny juga menilai ada persoalan pelanggaran netralitas aparat negara dalam pemilu. Contohnya, ada penjabat kepala daerah yang ikut dalam kegiatan pembagian bansos dan menggunakan pakaian dengan warna identik dengan calon presiden tertentu di acara capres tersebut.

 

Arief dalam pendapat berbedanya juga menyebutkan, Presiden Jokowi dengan segenap struktur politik kementerian dan lembaga dari pusat hingga daerah telah bertindak partisan dan memihak calon pasangan tertentu. Hal ini dinilainya mencederai sistem keadilan pemilu yang tidak hanya dimuat dalam instrumen hukum internasional, tetapi juga pada Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945. Kendati demikian, dalam putusan MK secara umum, permohonan gugatan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak dan hakim MK sekaligus menyatakan tuduhan-tuduhan ini tidak terbukti.

 

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes