Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu NTB Umar Achmad Seth menambahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di NTB akan mendapatkan pengawasan super ketat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB. Hal ini Umar usai menggelar rapat evaluasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Makasar pekan lalu.
“Dari pertemuan tersebut, pertama KASN menegaskan jika lembaga tersebut masih ada. Kedua ada penekanan dari KASN yang jauh lebih progresif. Kami (Bawaslu,red) diberikan wewenang untuk menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran yang dilakukan ASN,” kata Umar pada Lombok Post, kemarin (18/6).
Tindak lanjut dari setiap temuan dugaan pelanggaran ASN yang melanggar kode etik ditegaskan dapat segera disimpulkan sesuai dengan fakta di lapangan. Kata Umar, jika ASN yang tersangkut kasus dugaan pelanggaran kode etik mangkir dari undangan klarifikasi, maka Bawaslu diminta KASN untuk langsung melayangkan laporannya.
Dengan ketegasan tersebut, nantinya Bawaslu tidak perlu berlama-lama menunggu kehadiran klarifikasi dari oknum ASN terkait. Di mana dalam kasus sejumlah ASN dalam jabatan yang diduga terlibat politik praktis jelang Pilkada 2024 NTB hampir semuanya mangkir dari undangan klarifikasi.
“Dalam rapat kami juga menyampaikan pada KASN jika ASN dalam jabatan tertentu memang susah untuk dijangkau. Sekarang, sepanjang sudah diundang dan mereka tidak mau menggunakan hak hukumnya untuk memberikan keterangan, maka kami bisa menindaklanjutinya dengan segera sesuai ketentuan yang ada,” papar Umar.
Umar menerangkan, pada dasarnya, publik yang menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN dapat melaporkan sendiri ke KASN. Namun karena ada lembaga penyelenggara pemilu yang tugas pokoknya adalah melakukan pengawasan, maka publik menyerahkan hal itu pada Bawaslu.
Kata Umar, akan sangat wajar jika publik menekankan hal itu pada Bawaslu selaku penyelenggara. Ketika ada ASN yang terlibat politik praktis dan tidak ada teguran juga konsekuensi atas kejadian tersebut, mata publik akan tertuju pada Bawaslu. “Dan itu sah-sah saja. Sehingga kami tentu menegaskan, jika pengawasan semakin kami perketat untuk ASN. Karena aktifitas ini semakin mendekati pencalonan,” jelasnya.
Ia menekankan, ASN dalam jabatan yang berkinginan untuk mencalonkan diri semestinya mengambil sikap pasti. Setidak-tidaknya menurut KASN adalah meminta cuti. Tapi tentu cuti bagi ASN, wabilkhusus dalam jabatan dinilai akan sulit untuk diambil karena akan merugikan mereka dari banyak sisi.
Sebelumnya, Bawaslu NTB telah melaporkan 10 ASN dalam jabatan dari 10 Kabupaten/Kota di NTB yang diduga terlibat politik praktis. Sampai saat ini, Bawaslu NTB masih menunggu hasil dari laporan mereka yang sudah sampai di meja KASN sekitar dua pekan lalu.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu NTB Itratip menegaskan salah satu yang menjadi prioritas atua fokus pengawasan mereka dalam Pilkada serentak 2024 adalah netralitas ASN. Karena diketahui, ASN sangat berkemungkinan untuk terlibat dalam perhelatan Pilkada 2024.
“Karena kita tahu ini lingkupnya daerah. Ada kepentingan di sana, terutama dalam promosi jabatan dan hal terkait lainnya,” jelas Itratip.
Post a Comment