KPU
Lombok Barat wajib melaksanakan penghitungan surat suara ulang di 83 TPS di
Dapil 2 Kecamatan Sekotong-Lembar pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
mengabulkan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Caleg PKS, Abubakar
Abdullah. Kewajiban ini harus dilaksanakan oleh KPU paling lambat 14 hari sejak
putusan MK.
Abubakar
mengajukan PHPU ke MK beberapa bulan lalu pasca KPU Lombok Barat selesai
melakukan pleno rekapitulasi hasil Pileg 2024. Dalam gugatannya, Abubakar
meminta agar dilakukan penghitungan suara ulang di sejumlah TPS dan membatalkan
hasil pleno KPU Lombok Barat. Putusan MK keluar Jumat (7/6), MK mengabulkan semua permohonan untuk
diajukan oleh pemohon, dan memerintahkan agar KPU Lombok Barat melakukan
perhitungan ulang.
Abubakar
yang dikonfirmasi membenarkan bahwa putusan MK atas gugatan yang diajukannya
sudah diputuskan, yang hasilnya permohonannya dikabulkan oleh MK.”
Alhamdulillah. Kami harap KPU segera dan wajib melaksanakan putusan MK,” kata
Abubakar saat dikonfirmasi Minggu (9/6).
Gugatan
Abubakar masuk ke MK dengan nomor 21-02-08 18/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024. Dalam
amar putusannya MK menyatakan : 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk
sebagian.
2.
Menyatakan hasil perolehan suara keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
Kabupaten Lombok Barat sepanjang Dapil Lombok Barat 2 harus dilakukan
penghitungan surat suara ulang. 3. Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum
nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu sepanjang menyangkut
perolehan suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah
Kabupaten Lombok Bara daerah pemilihan 2 Kecamatan Sekotong-Lembar. 4.
Memerintahkan kepada KPU Lombok Barat untuk melakukan penghitungan surat suara
ulang di 38 TPS di dapil 2 sepanjang berkenaan dengan surat suara yang memilih
PKS dan/atau memilih caleg PKS.
Adapun
TPS yang akan dilakukan penghitungan surat suara adalah sebagai berikut. Di
Kecamatan Sekotong di Desa Desa Cendi Manik ada di TPS 01, TPS 11, TPS 13, TPS
14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, dan TPS 20, dan di Desa Taman Baru
TPS 02, TPS 03, TPS 07, TPS 08, dan TPS 12. Sedangkan di Kecamatan Lembar di 9
desa dengan jumlah TPS sebanyak 68 TPS seperti di Desa Lembar ada 3 TPS,
Jembatan Kembar ada l 1 TPS, Desa Mareje 8 TPS, Desa Sekotong Timur 9 TPS, Desa
Labuan Tereng 5 TPS, Jembatan Gantung 4 TPS, Desa Lembar Selatan 23 TPS, Desa
Mareje Timur 4 TPS dan Desa Jembatan Kembar Timur 10 TPS.
Selanjutnya
pada poin 5 putusan memerintahkan
termohon, in casu KPU Kabupaten Lombok Barat untuk menggabungkan hasil
penghitungan surat suara ulang sebagaimana amar pada angka 4 dengan hasil
perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat di dapil 2
yang tidak dibatalkan oleh MK, serta menetapkan dan mengumumkan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi.
Poin 6, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan penghitungan
surat suara ulang di tingkat Kabupaten Lombok Barat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dalam waktu 14 (empat belas) hari
sejak
pengucapan Putusan.
Poin
7, memerintahkan Bawaslu NTB dan Bawaslu untuk melakukan pengawasan dalam
pelaksanaan
penghitungan surat suara ulang sebagaimana angka 4 di atas.
Poin
8, memerintahkan kepada polisi melakukan pengamanan proses penghitungan surat
suara ulang sesuai dengan kewenangannya.
Ketua
KPU Lombok Barat Lalu Rudi Iskandar yang dikonfirmasi terkait putusan MK
mengaku siap untuk melaksanakan putusan MK.” Kami siap melaksanakan putusan
MK,” jawabnya.
Kapan
selanjutnya akan dilaksanakan putusan MK ini? Rudi mengatakan pihaknya menunggu
surat resmi dari KPU RI. KPU RI akan memberikan surat resmi ke KPU Lombok Barat
dengan tenggat waktu 14 hari setelah pelaksanaan putusan. ” Kami tunggu surat
resmi KPU RI,” ungkapnya.
Surat
dari KPU RI menjadi dasar KPU Lombok Barat. Hiingga kemarin, belum ada surat
yang diterima KPU Lobar dari KPU RI.” Belum ada surat kami terima, kami
menunggu surat itu,”tegasnya.
Tanpa
adanya surat atau bentuk instruksi lain dari KPU, kata Readi, pihak KPU Lombok
Barat tidak bisa melangkah.” Tanpa ada surat atau bentuk lain dari KPU RI kita tidak bisa melangkah,” tutupnya.
Sementara
itu Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami memastikan Bawaslu akan mengawal apa
yang sudah menjadi putusan MK. ” Kami surati KPU berikan saran perbaikan dan
mengawasi putusan MK terhadap penghitungan suara ulang karena waktunya hanya 14
hari sejak diucapkan,”katanya.
Bawaslu
juga memberikan imbauan lewat surat tertanggal 8 Juni meminta agar KPU
melaksanakan amar putusan Mahkamah Konstitusi.
Bawaslu
meminta pelaksanaan penghitungan surat suara ulang dilaksanakan di tempat yang
layak dan representatif dengan mengundang saksi partai politik yang
bersangkutan untuk menyaksikan
seluruh proses penghitungan surat suara ulang dilengkapi dengan surat mandat dari partai politik yang yang bersangkutan. Dalam setiap pengambilan kotak suara harus didampingi oleh Bawaslu serta saksi dan elibatkan unsur pengamanan dari TNI-Polri selama proses penghitungan surat suara ulang sesuai dengan kewenangannya.
Post a Comment