KPU Lombok Tengah Tetapkan 1686 TPS untuk Pilkada 2024



Komisi Pemilihan Umum atau KPU Lombok Tengah telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara atau TPS untuk Pilkada 2024 di Lombok Tengah.


Penetapan jumlah TPS untuk Pilkada 2024 tersebut, berdasarkan hasil pleno komisioner KPU Lombok Tengah.


Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Harliawan mengatakan, jumlah TPS pada Pilkada 2024 kali ini lebih sedikit jika dibandingkan jumlah TPS pada waktu pelaksanaan Pileg 2024 kemarin.


Sebelumnya, pada waktu pelaksanaan Pileg 2024, jumlah TPS yang tersebar di Lombok Tengah sebanyak 3316 TPS, akan tetapi pada saat Pilkada 2024 kali sebanyak 1686 TPS.


"Pemetaan kita TPS untuk Pilgub dan Pilbup Lombok Tengah berdasarkan hasil pleno sudah menetapkan jumlah TPS yang berdasarkan hasil dari proses pemetaan sejumlah 1686 TPS," kata Hendri.


Sementara, untuk jumlah Petugas Pemutakhira  Data Pemilih atau Pantarlih di masing - masing TPS masih menjadi pembahasan di KPU RI.


"Terkait jumlah Pantarlih itu tergantung jumlah pemilih di masing - masing TPS. Akan tetapi ada perbedaan klausul dari PKPU, misalkan di  TPS memiliki lebih dari 400 pemilih, maka boleh membentuk dua Pantarlih di satu TPS, tapi itu masih dibahas di KPU RI dan masih menunggu PKPU terbit," jelasnya.

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes