KPU NTB Gelar Rakor Persiapan Pembentukan Pantarlih, Khuwailid: Mari Tunjukkan Spirit

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di Hotel Lombok Raya, Mataram, pada Selasa, 11 Juni 2024.


Ketua KPU NTB, yakni M. Khuwailid meminta kepada KPU Kabupaten/Kota se-NTB untuk menunjukkan kinerja terbaiknya, terkhusus pada tahapan pembentukan Pantarlih Pilkada 2024 ini.


“Mari kita menunjukkan spirit kita," ajak Khuwailid kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-NTBse-NTB, dikutip Warta Lombok dari Instagram @kpu.ntb pada Kamis, 13 Juni 2024.


"Ayo kita tunjukkan kinerja kita semakin hari semakin baik dalam menghadapi Pilkada 2024,” lanjut Khuwailid menegaskan. 


Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi (Kadiv) Hukum KPU Provinsi NTB, yakni Mastur meminta kepada seluruh peserta Rakor agar memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)


“Mohon diperkuat pengawasan internalnya. Kita perlu cari pola pengawasannya, ada SPIP,” ucapnya.


Kemudian di sisi lain, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatin) KPU Provinsi NTB, yakni Halidy, meminta kepada seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota agar segera membuat timeline tahapan pemutakhiran data. 


“24 Juni - 25 Juli kita harus segera melaksanakan coklit, untuk itu seluruh tahapan pemutakhiran harus menjadi tanggung jawab seluruh anggota KPU, bukan hanya Ketua Divisi Data dan Informasi saja,”, tandasnya.


Sementara itu, dilihat dari data pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), jumlah TPS yang ada di NTB ada sebanyak 8.359 dengan jumlah Pantarlih sebanyak 14.893, dan jumlah pemilih sebanyak 3.949.655. Adapun untuk jumlah Kartu Keluarga (KK) nya sebanyak 1.847.012.


Dari perolehan data tersebut, Halidy meminta agar segera memetakan TPS ke dalam Form A Daftar Pemilih. 


"Jumlah TPS ini selanjutnya dipakai untuk merekrut Pantarlih," ujarnya. 


Berbeda halnya dengan Halidy, Kadiv Teknis KPU Provinsi NTB, yakni Zuriati, lebih menyoroti perihal persyaratan pembentukan Badan Ad Hoc.


“Jangan sampai PPK/PPS/KPPS atau Pantarlih kita terindikasi ada yang tidak memenuhi syarat, harus di cermati dengan baik syarat-syarat dokumen rekrutmennya,” tuturnya. 


Menurut Zuriati, jika hal itu terjadi maka bisa dianggap bahwa para penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) tidak bekerja dengan mandiri. Kadiv Teknis KPU Provinsi NTB menyebut bahwa hal ini perlu menjadi perhatian bersama.


Lebih lanjut, Zuriati juga mengingatkan agar para Pantarlih yang akan direkrut harus benar-benar memahami proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dengan baik.


“Pastikan Pantarlih dapat memahami proses coklit dengan baik. Ini tugas kita semua. Karena coklit ini menjadi dasar dalam menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran”, tegas Zuriati mengingatkan.


Pada kesempatan itu pula, Zuriati mengingatkan KPU Kabupaten Sumbawa Barat secara khusus lantaran memiliki calon perseorangan.


“Sumbawa Barat mempunyai beban lain, karena memilik bapaslon perseorangan tentu bebannya berbeda dengan KPU Kab Kota lainnya pada tahapan pemutakhiran data,” pungkasnya.

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes