MK Kabulkan Gugatan PHPU Abubakar, Puluhan TPS Dapil 2 Lombok Barat Gelar PSU

 

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan Calon Legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abubakar Abdullah.

 

Terkait Putusan MK itu, Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami yang dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut.

 

”Alhamdulillah sudah tadi putusannya. Dipenuhi permohonannya sebagian, putusannya untuk dilaksanakan PSU di 83 TPS yang dimohonkan,” kata Rizal.

Pada Putusan MK terkair PHPU Nomor 21-02-08-18PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menerangkan beberapa poin. Mulai dari mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

 

Kemudian menyatakan hasil perolehan suara keanggotaan DPRD Lobar Dapil 2 (Lembar-Sekotong) harus dilakukan perhitungan surat suara ulang (PSU).

Dampaknya membuat Keputusan KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam pemilihan umum Tahun 2024, tanggal 20 Maret 2024 dibatalkan.

 

Tak hanya itu, permintaan Abubakar untuk dilakukan PSU pada 83 TPS untuk DPRD Lobar di Dapil 2 juga dikabulkan MK.

 

Sebelumnya Abubakar menilai adanya dugaan kecurangan peralihan suara dan dugaan hibah suara hasil pemilu di sejumlah TPS.

 

Lantaran pada form C hasil di tingkat TPS yang dipegang saksi dan saat perhitungan di tingkat kecamatan berbeda.

 

Sehingga dalam gugatannya salah satunya meminta PSU untuk 83 TPS di Dapil 2 yang diduga terjadi perubahan hasil perhitungan.

Pasca pembacaan putusan itu, Rizal menjelaskan akan langsung menindaklanjuti.

 

Nantinya isi putusan itu akan disampaikan ke email pemohon, termohon dan Bawaslu termasuk KPU.

 

”Waktunya 14 hari setelah diputuskan,” tegasnya.

 

Menurut Rizal, putusan PSU itu ditujukan kepada KPU untuk menindaklanjutinya. Sedangkan pihaknya akan tetap melakukan pengawasan.

 

”Kami sudah bersurat kemarin saat sidang pembuktian untuk menambah pengamanan TNI/Polri untuk penjagaan gudang. Insyaallah besok juga kami akan surati KPU untuk pelaksanaan tindaklanjutnya,” tandasnya

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes