Mahkamah
Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
(PHPU) yang dilayangkan Calon Legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) Abubakar Abdullah.
Terkait
Putusan MK itu, Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami yang dikonfirmasi membenarkan
putusan tersebut.
”Alhamdulillah
sudah tadi putusannya. Dipenuhi permohonannya sebagian, putusannya untuk
dilaksanakan PSU di 83 TPS yang dimohonkan,” kata Rizal.
Pada
Putusan MK terkair PHPU Nomor 21-02-08-18PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menerangkan
beberapa poin. Mulai dari mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Kemudian
menyatakan hasil perolehan suara keanggotaan DPRD Lobar Dapil 2
(Lembar-Sekotong) harus dilakukan perhitungan surat suara ulang (PSU).
Dampaknya
membuat Keputusan KPU 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam pemilihan umum Tahun 2024, tanggal
20 Maret 2024 dibatalkan.
Tak
hanya itu, permintaan Abubakar untuk dilakukan PSU pada 83 TPS untuk DPRD Lobar
di Dapil 2 juga dikabulkan MK.
Sebelumnya
Abubakar menilai adanya dugaan kecurangan peralihan suara dan dugaan hibah
suara hasil pemilu di sejumlah TPS.
Lantaran
pada form C hasil di tingkat TPS yang dipegang saksi dan saat perhitungan di
tingkat kecamatan berbeda.
Sehingga
dalam gugatannya salah satunya meminta PSU untuk 83 TPS di Dapil 2 yang diduga
terjadi perubahan hasil perhitungan.
Pasca
pembacaan putusan itu, Rizal menjelaskan akan langsung menindaklanjuti.
Nantinya
isi putusan itu akan disampaikan ke email pemohon, termohon dan Bawaslu
termasuk KPU.
”Waktunya
14 hari setelah diputuskan,” tegasnya.
Menurut
Rizal, putusan PSU itu ditujukan kepada KPU untuk menindaklanjutinya. Sedangkan
pihaknya akan tetap melakukan pengawasan.
”Kami
sudah bersurat kemarin saat sidang pembuktian untuk menambah pengamanan
TNI/Polri untuk penjagaan gudang. Insyaallah besok juga kami akan surati KPU
untuk pelaksanaan tindaklanjutnya,” tandasnya
Post a Comment