Pengunduran Diri PJ Kepala Daerah yang Maju Pilkada Paling Lambat 18 Juli

 



Menindaklanjuti surat edaran Kemendagri, pemprov mulai membahas pengunduran diri penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan wali kota di NTB.


”Kami sudah diskusikan ini,” terang Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB H Lalu Hamdi, saat ditemui Senin (10/6).


Mengacu edaran tersebut, pj kepala daerah yang akan maju di Pilkada serentak 2024, wajib mundur paling lambat 40 hari, sebelum pendaftaran pasangan calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada 27 Agustus 2024.


Sehingga batas akhir pengajuan pengunduran diri oleh pj kepala daerah, bisa dilakukan pada pertengahan Juli.


Dari hasil komunikasinya dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, pengunduran diri harus dilakukan pada saat hari kerja.


Artinya, batas akhir pengajuan pengunduran diri oleh pj kepala daerah di NTB paling lambat di tanggal 18 Juli.


Mantan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB ini juga menerangkan, pada saat pj kepala daerah mengundurkan diri, beriringan dengan pengusulan nama calon pengganti.


Ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan, dan proses dirancang untuk memastikan transisi kepemimpinan berjalan lancar dan tidak mengganggu jalannya pemerintahan daerah selama masa Pilkada.


Sehingga, kata Hamdi, ketika pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada serentak di KPU pada tanggal 27 Agustus, satu hari atau di saat yang bersamaan, sudah ada penetapan nama pj kepala daerah baru yang mengganti sosok sebelumnya.


“Bisa saja nanti, SK penetapan pemberhentian sebagai pj kepala daerah, terbit di antara tanggal pengunduran diri sampai dengan tanggal pendaftaran,” kata Hamdi.


Di samping itu, proses pengunduran diri diharapkan bisa lebih cepat, tidak perlu menunggu selambat-lambatnya 40 hari.


Alasannya, agar Kemendagri lebih leluasa alias tidak terburu-buru, dalam mengevaluasi nama-nama calon pengganti pj kepala daerah tersebut.


Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi NTB yang juga Wakil Ketua DPRD NTB Nauvar Furqoni Farinduan mengatakan pengunduran diri Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, bisa saja dilakukan lebih cepat, apabila Gita memperhatikan etika sebagai seorang birokrat.


”Kalau secara regulasi, pak pj memang harus mengacu di aturan itu, tetapi ini kita bicara personal, bicara etika, kalau memang sudah nawaitu ingin maju, ingin berjuang, ya sudah (mundur, Red) biar fokus,” kata pria asal Lombok Barat (Lobar) ini. 

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes