Anggota
Bawaslu NTB, Suhardi menyampaikan langsung kepada KPU terkait sejumlah temuan
pihaknya selama melakukan pengawasan melekat terhadap proses pencocokan dan
penelitian (Coklit) daftar pemilih pilkada serentak NTB 2024. Bawaslu berharap
hasil temuan pengawasan itu bisa ditindaklanjuti KPU sehingga semua warga
negara terlindungi hak pilihnya.
Hal itu
disampaikan Suhardi dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih
Hasil Pemutakhiran (DPHP) pada Pilkada Serentak Tahun 2024 yang digelar oleh
KPU NTB. Turut hadir dalam kegiatan tersebut juga jajaran KPU seluruh
Kabupaten/Kota se NTB.
“Hasil yang
akan kami paparkan ini terbuka untuk diklarifikasi maupun dibantah oleh
teman-teman KPU apabila ada yang sudah ditindaklanjuti maupun tidak sesuai
dengan apa yang terjadi di lapangan selama proses coklit,” ujar Suhardi.
Suhardi
memberikan paparan mengenai hasil pengawasan proses coklit yang telah dilakukan
oleh jajaran PKD, Panwascam, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Ia memaparkan sejumlah
temuan terkait dengan beberapa kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih
maupun kendala terhadap akurasi data pemilih, seperti adminduk ganda maupun
elemen data pada dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan Formulir Model A
Daftar Pemilih yang dibawa oleh Pantarlih.
“Perlu kita
klarifikasi bersama, seperti pemilih yang sudah alih status menjadi anggota
Polri tapi masuk dalam Daftar Pemilih, dan penulisan pada stiker coklit yang
tidak sesuai serta tidak ditandatangan oleh pantarlih dan kepala keluarga,”
imbuh Suhardi
Lebih
lanjut, ia juga menekankan bahwa masih ada persoalan pada proses pendataan
pemilih penyandang disabilitas. Seperti di
Kota Mataram dan Kabupaten Lombok
Utara masih ada pemilih penyandang disabilitas yang memenuhi syarat namun tidak
dicoklit oleh Pantarlih.
“Saya harap apa yang kami sampaikan hari ini terkonfirmasi semuanya dan sudah ditindaklanjuti, karena menjadi tujuan kita bersama untuk menjaga hak pilih warga dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024,” pungkasnya.
Post a Comment