KPU dan Bawaslu Bersinergi Lindungi Hak Pilih Warga di Pilkada NTB

 

Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pilkada serentak NTB 2024 oleh KPU hampir rampung. Meski jadwal Pencocokan dan penelitian (Coklit) akan berakhir sampai dengan tanggal 24 Juli ini, beberapa Kabupaten/Kota di NTB ada yang sudah tuntas 100 persen.

 

Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid menyebutkan bahwa penyusunan daftar pemilih pilkada ini merupakan salah satu tahapan krusial. Sebab sukses tidak penyelenggara pilkada juga diukur dari pelayanan penyelenggara pemilu kepada masyarakat untuk mendapatkan hak pilihnya.

 

“Data pemilih ini menjadi salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan Pilkada tahun 2024. Karena hak pilih merupakan hak konstitusional setiap warga negara,” tegas Khuwailid.

 

Sebab itu, pihak selalu menekankan kepada jajaran di KPU kabupaten/kota untuk benar-benar teliti dan cermat melakukan coklit. Jangan sampai ada satu orang warga negara yang tidak tercatat dalam daftar pemilih. “Karena jika terdapat perubahan elemen kependudukan, hal tersebut berpotensi menjadi masalah nantinya,” ujarnya.

 

Khuwailid menyampaikan bahwa KPU dan Bawaslu mempunyai kewajiban yang sama untuk melindungi hak pilih Masyarakat. KPUmendaftar pemilih melalui kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit), sedangkan Bawaslu mengawasi apakah pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih.

 

“Saya berharap KPU dan Bawaslu dapat bersinergi lebih baik dalam setiap tahapan Pilkada 2024, khususnya pada tahapan penyusunan daftar pemilih ini,” seru Khuwailid.

 

Adapun terkait permintaan data pemilih oleh Bawaslu, Khuwailid menegaskan bahwa identitas pemilih merupakan data yang dilindungi, sehingga KPU tidak dapat memberikan data tersebut karena termasuk data yang dikecualikan.

 

Ditempat yang sama anggota Bawaslu NTB, Suhardi memaparkan sejumlah temuan terkait dengan beberapa kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih maupun kendala terhadap akurasi data pemilih, seperti adminduk ganda maupun elemen data pada dokumen kependudukan yang tidak sesuai dengan Formulir Model A Daftar Pemilih yang dibawa oleh Pantarlih.

 

“Saya harap apa yang kami sampaikan terkait hasil pengawasan Bawaslu agar terkonfirmasi semuanya dan sudah ditindaklanjuti, karena menjadi tujuan kita bersama untuk menjaga hak pilih warga dalam pemilihan serentak tahun 2024,” tegasnya.

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes