KPU Kesulitan Hapus Warga Meninggal di DP4 Pilkada Lobar

 

Lombok Barat (Lobar) kesulitan menghapus warga yang meninggal dunia masuk data daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) Pilkada Lobar. Pasalnya, anggota keluarga yang enggan mengurus surat kematian tersebut. Untuk mensiasati itu, pihak PPS dan PPK pun turun langsung ke bawah mengurus surat kematian tersebut. Pasalnya dari temuan Bawaslu, terdapat warga meninggal dan TNI Polri masuk data DPS tersebut.



Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lobar Abdul Aziz Fatriyawan mengatakan,coklit sudah memasuki pekan ke tiga dengan capaian 94 persen. Dari temuan coklit hasil pengawasan Bawalsu, diakui ada yang meninggal, TNI Polri masih masuk dalam data. Untuk yang meninggal, Pihaknya sudah mengarahkan petugas di bawah agar mengkoordinir pembuatan surat keterangan meninggal dari desa. “Ada yang masih belum menyelesaikan di tahap itu (surat keterangan meninggal), tapi itu mau diselesaikan Minggu terakhir ini dan dilengkapi,”jelasnya kemarin.



Yang meninggal memang harus dibuatkan surat keterangan, seharusnya ini dibuat oleh pihak keluarga. Sementara pihak keluarga enggan mengurus kalau tidak ada keperluan. Diakui hal itu salah satu kendala. “Kalau Ndak ada kepentingan keluarga Ndak mau mengurus, kalau Ndak ada urus itu, tidak diurus,”ujarnya. Sedangkan itu menjadi dasar untuk mengeluarkan warga meninggal dari data DP4. Kalau tidak ada surat keterangan meninggal maka tidak bisa. PPK dan PPS pun sudah dikoordinir menyiapkan surat tersebut berkoordinasi dengan desa.



Dikatakan, terkait jumlah warga meninggal masuk pemilih, belum diketahui pihaknya karena prosesnya masih berlangsung dua pekan hingga 24 Juli. Pihaknya juga menekankan agar menyelesaikan yang tak ada masalah. Sebab harus dikejar waktu nya tersisa ini, karena dikhawatirkan semakin padat sistem. Terkait TNI polri juga diupayakan dibersihkan dari DP4. Sementara itu, dari hasil pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada Lobar, Bawaslu memaparkan beberapa temuan, seperti adanya keluarga yang sudah dicoklit namun tidak dipasangi stiker, maupun sebaliknya, hingga adanya TNI-Polri yanag juga ikut terdata sebagai pemilih.



Sehingga Pantarlih diimbau untuk lebih jeli dan teliti, serta tidak asal coklit saja.”Berdasarkan data hasil pengawasan, kami temukan adanya 2 Kepala Keluarga (KK) yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker. Kemudian ada juga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker jumlahnya 16 KK,” beber Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lobar, Samsul Hadi belum lama ini. Kendati dia mengaku di Lobar tak ditemukan adanya Pantarlih yang menggunakan jasa joki uuntuk melakukan pencoklitan. Namun, Bawaslu justru menemukan keterlibatan Pantarlih sebagai kader Partai Politik dan tim kampanye.



“”Kami temukan ada satu orang Pantarlih yang terbukti sebagai anggota atau pengurus Parpol atau tim kampanye,” imbuhya. Dari hasil pengawasan pihaknya sejauh ini, yang turut menjadi atensi diantaranya, terkait dengan 6.588 pemilih yang belum tercoklit. Kemudian, pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masuk ke dalam daftar pemilih, yang jumlahnya mencapai 41 pemilih, yang berada di Kediri dan Labuapi. Lalu data pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk ke dalam daftar pemilih ditemukan sebanyak 9 pemilih, yang ada di dua kecamatan. Serta data pemilih disabilitas saat ini berjumlah kurang lebih sekitar 37 pemilih, yang ada di enam kecamatan.



Terkait dengan jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat diantaranya, di delapan Kecamatan di Lobar, Bawaslu menemukan data 214 pemilih yang sudah meninggal, namun masih tercoklit sebagai pemilih. Kemudian di Kecamatan Gerung ditemukan satu orang pemilih ganda. Bahkan di tiga Kecamatan, Bawaslu juga menemukan data sebanyak tujuh orang yang berstatus TNI justru ikut juga tercoklit sebagai pemilih. Kemudian yang berstatus sebagai anggota kepolisian sebanyak empat orang 4 di Kecamatan Labuapi.



“Pemilih yang bukan penduduk setempat atau alamat tidak sesuai, kami temukan sebanyak 63 pemilih di Kecamatan Gerung,” lanjutnya.Lebih jauh, Samsul memaparkan terkait data pemilih yang memenuhi syarat karena sudah berusia 17 tahun, namun tidak masuk ke dalam daftar pemilih ditemukan sebanyan 14 orang, di empat kecamatan. “Terhadap temuan pengawasan tersebut, kami meminta kepada Panwaslucam untuk memberikan imbauan dan saran perbaikan. Agar proses coklit berjalan sesuai aturan dan menghasilkan data yang valid,” tandas Samsul.



Pihaknya berharap, agar saran perbaikan tersebut bisa segera dilakukan oleh Pantarlih dan KPU. Agar setelah masa pencoklitan berakhir, persoalan tersebut juga telah rampung diperbaiki.

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes