Kejati NTB Ingatkan Calon Gubernur Tak Gunakan Tempat Ibadah

 

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengingatkan calon gubernur dan wakil gubernur untuk tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam ranah politik. Hal ini disampaikan setelah munculnya informasi tentang rencana salah satu pasangan calon yang ingin menjadikan Masjid Al-Ikhlas, yang berada di lingkungan Kejati NTB, sebagai titik kumpul untuk pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menyatakan bahwa kejaksaan tetap berpegang pada prinsip netralitas dan tidak mengizinkan penggunaan fasilitas negara, termasuk masjid, untuk kegiatan politik. Informasi tersebut mencuat dalam dua hari terakhir, dan terdapat pamflet di media sosial yang mempromosikan kegiatan pendaftaran pasangan calon, yaitu Dr. Zulkieflimansyah dan Moh. Suhaili Fadil Tohir, yang dikenal sebagai Bang Zul dan Abah Uhel.

Kegiatan pendaftaran tersebut direncanakan akan dimulai dengan berjalan dari Masjid Al-Ikhlas menuju kantor KPU NTB yang terletak di Jalan Langko, Kota Mataram pada Rabu, 28 Agustus, mulai pukul 13.00 Wita. Namun, Efrien menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima konfirmasi dari penyelenggara acara mengenai penggunaan fasilitas kejaksaan.

Menurut Efrien, aturan mengenai kampanye Pemilu yang tertuang dalam UU Pemilu Pasal 280 ayat (1) serta Peraturan KPU 20/2023 Pasal 72 ayat (1) dengan tegas melarang penggunaan tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan politik. Lebih jauh, kampanye Pemilu juga dilarang dilakukan di gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

Kejaksaan Agung RI telah memberikan instruksi kepada seluruh satuan kerja kejaksaan, termasuk Kejati NTB, untuk menjaga sikap netral dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah. Efrien menyampaikan bahwa Kejati NTB telah resmi menyampaikan larangan tersebut kepada pihak penyelenggara, agar tidak mengadakan kegiatan politik di area kantor kejaksaan. Dia menekankan bahwa lembaga pemerintah memiliki kewajiban untuk tetap netral dalam proses demokrasi.

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes