Akademisi UIN Mataram nilai Pilkada NTB kian matang

 

Dosen Pemikiran Politik Islam dari Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Agus, menilai pemilihan umum kepala daerah atau pilkada Nusa Tenggara Barat sudah kian matang.

 

"Saya kira baik politisi maupun masyarakat sudah belajar dan beradaptasi baik tentang pilkada," ujarnya saat ditemui di Mataram, Kamis.

 

Agus mengatakan tingkat kematangan masyarakat dalam berpolitik dapat mengurangi kekhawatiran terkait indikasi kerawanan yang terjadi di daerah mulai dari praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintahan, penggunaan fasilitas negara saat kampanye, hingga konflik horizontal antar pendukung calon kepala daerah.

 

Selama dua dekade terakhir, imbuhnya, pengetahuan dan pemahaman masyarakat Nusa Tenggara Barat terhadap politik telah mengalami perubahan yang signifikan.

 

"Saya melihat NTB, dari pilkada ke pilkada, saya selalu optimis bahwa pilkada di NTB bisa berjalan dengan baik dan menyenangkan," kata Agus.

 

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu NTB mengungkapkan dari dua kota dan delapan kabupaten di Nusa Tenggara Barat terdapat tiga daerah yang masuk kategori rawan, yaitu Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Bima, dan Kota Bima.

 

Sedangkan, tujuh daerah lain berupa Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Timur, Sumbawa Barat, Sumbawa, dan Dompu masuk ke dalam kategori rawan sedang.

 

Agus mengungkapkan bentuk pencegahan pelanggaran pilkada yang dapat ditempuh adalah memastikan daftar pemilih tetap valid, tidak ada pemilih ganda, dan nama-nama yang sudah meninggal dihapus dari daftar pemilih tetap.

 

Kemudian bakal pencalonan, verifikasi administrasi bakal calon, dan persyaratan kesehatan dilakukan dengan ketat untuk mencegah timbulnya permasalahan.

 

"Dalam proses kampanye hindari unsur SARA dan hoaks di media sosial," ujar akademisi UIN Mataram tersebut.

 

 

Lebih lanjut dia menyampaikan langkah memastikan pilkada berjalan lancar adalah kepastian hukum.

 

Para penyelenggara harus mematuhi regulasi yang ada tanpa mengubah aturan teknis di tengah jalan. Keputusan pengawas pemilihan umum harus konsisten dengan regulasi dan tidak membingungkan.

 

Selain itu integritas penyelenggara semua pihak juga menjadi elemen penting, termasuk KPU dan Bawaslu harus menjalankan pemilu secara jujur, independen, dan adil, tanpa melakukan kecurangan atau perlakuan istimewa terhadap kandidat.

 

Langkah selanjutnya adalah memberikan akses terbuka kepada publik untuk semua proses pemilu, termasuk pencalonan, data pemilih, dan hasil pemilu. Akses yang terbuka dapat mengurangi kecurigaan dan timbulnya potensi konflik.

 

Merujuk data Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah daftar pemilih sementara pada pilkada tahun ini tercatat sebanyak 3,96 juta jiwa yang didominasi oleh perempuan 2,02 juta jiwa dan pemilih laki-laki mencapai 1,94 juta jiwa.

 

Jutaan pemilih sementara itu tersebar di 8.405 tempat pemungutan suara yang berada di 1.166 desa/kelurahan dan 117 kecamatan di Nusa Tenggara Barat.

sumber: 
antaranews

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes