Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram telah menangani beberapa laporan dan temuan indikasi pelanggaran dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram 2024. Namun, seluruh kasus tersebut berhasil diselesaikan di tingkat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tanpa perlu dilanjutkan ke proses hukum pidana ataupun pelaporan kepada pihak kepolisian.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, menyampaikan bahwa laporan dan temuan yang mereka terima sebagian besar terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Kota Mataram. Beberapa dugaan yang muncul menyangkut tindakan pejabat yang dinilai tidak netral dalam Pilwakot 2024.
“Kami sudah menangani laporan-laporan ini, dan semuanya berhenti di tingkat Sentra Gakkumdu. Laporan terkait netralitas salah satu pejabat sudah dinilai oleh Sentra Gakkumdu, dan dianggap tidak memenuhi unsur pidana untuk dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut,” jelas Yusril Jumat (25/10/2024).
Yusril menambahkan, meskipun laporan-laporan tersebut melibatkan indikasi pelanggaran oleh ASN, namun dalam evaluasi Sentra Gakkumdu, kasus-kasus tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 71 UU Pemilu, yang melarang pejabat, termasuk kepala desa dan ASN, untuk terlibat dalam tindakan atau kebijakan yang berpotensi mendukung salah satu kandidat.
"Sentra Gakkumdu telah memutuskan bahwa indikasi-indikasi pelanggaran ini tidak cukup kuat untuk dilanjutkan, sehingga dihentikan pada pembahasan pertama," ungkap Yusril.
Menurutnya, tingkat pelanggaran yang ditemukan sejauh ini masih terbilang ringan dan belum terbukti secara hukum sebagai pelanggaran pidana. Hal ini berbeda dengan situasi pada Pilkada 2020 lalu, di mana terdapat sekitar 14 kasus pelanggaran yang ditangani Bawaslu, termasuk beberapa kasus netralitas ASN yang terbukti melanggar dan harus diproses lebih lanjut.
"Masih ada waktu ke depan yang memerlukan pengawasan ketat, terutama saat puncak masa kampanye. Meskipun saat ini jumlah kasus relatif rendah, kami terus berupaya memastikan netralitas ASN serta penegakan hukum dalam Pilwakot 2024 agar tetap berjalan sesuai aturan," Pungkasnya.
Post a Comment