Bawaslu Segera Klarifikasi Kepala Bapenda KLU dan Puskemas

 


Bawaslu Kabupaten Lombok Utara mengingatkan sejumlah tempat terlarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024.


Anggota Bawaslu KLU Suliadi menyampaikan bahwa aturan tentang pemasangan APK tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada. Tempat-tempat yang dilarang dipasang APK tersebut yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan. Selanjutnya, tempat pendidikan meliputi gedung atau halaman baik itu sekolah atau perguruan tinggi hingga gedung atau fasilitas milik pemerintah.


Kemudian juga dilarang dipasang di jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan. Di sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan serta fasilitas lainnya seperti tiang listrik yang mengganggu ketertiban umum. Peringatan ini disampaikan Bawaslu imbas dari adanya paslon yang memasang APK di puskesmas.


“Itu tidak boleh. Entah itu disewa atupun tidak disewa. Tetap tidak boleh dipasang di situ. Baik itu di bangunannya, halaman, pagar ataupun di temboknya sekaligus,” tegas Suliadi, Kamis (17/10).


Suliadi pun mendorong pengawas pemilu mulai tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten untuk mengambil tindakan tegas jika melihat APK dipasang pada tempat yang dilarang. “Jajaran Bawaslu jangan diam saja. Segera bergerak untuk ambil tindakan. Koordinasi dengan pihak terkait,” pintanya.


Terkait pemasangan APK di fasilitas kesehatan, yang katanya atas izin dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Suliadi mengaku akan menelusurinya. “Ini sedang dalam penanganan. Insyaallah besok kami akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait. Mulai dari tim penghubung masing-masing paslon karena informasinya semua paslon diberikan akses untuk memasang APK di billboard milik pemerintah. Kepala Bapenda juga akan kita klarifikasi hinga kepala puskesmas,” ucapnya.


Sebelumnya, Kepala Bapenda KLU Ainal Yakin menyampaikan  bahwa semua paslon Bupati-Wakil Bupati Lombok Utara sudah bersurat meminta izin menggunakan billboard milik pemerintah. Mulai dari Najmul-Kusmalahadi, Danny Karter Febrianto-Zaky Abdillah hingga Muchsin-Junaidi Arif.


“Semua minta dan karena fungsi kami melayani ya semua kita layani. Hanya saja untuk jumlah yang kita berikan tidak harus sesuai permintaan karena disesuaikan dengan kondisi. Misalnya pasangan Najmul Akhyar-Kusmalahadi minta 20-an tetapi kita berikan 13 karena itu yang ada,” jelasnya.


Terkait ada paslon yang kemudian memasang APK di billboard yang ada di fasilitas kesehatan seperti di Puskesmas Pemenang, Kayangan dan Bayan, Ainal Yakin mengakui bahwa itu sesuai prosedur. “Sebab sesuai surat edaran KPU yang tidak boleh itu di sepanjang jalan dari jembatan Sokong hingga depan SMPN 1 Tanjung karena ada kawasan pendidikan, kesehatan hingga fasilitas pemerintahan. Hanya saja karena ada komplain dari berbagai pihak kemarin maka kita minta APK di halaman puskesmas itu diturunkan kemarin malam,” pungkasnya.

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes