Lombok Timur NTB – Untuk menjaga kondusifitas daerah dan menegakkan Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam menghadapi kontestasi Pilkada 2024. Pemerintah Daerah Lombok Timur menggelar deklarasi netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kepala Desa dan perangkat desa, bertempat di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur pada Kamis (3/10/2024)
Penjabat Bupati Lombok Timur, Drs. HM Juaini Taofik, mengapresiasi kehadiran seluruh pihak dalam deklarasi ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mensukseskan Pilkada 2024 dan meminimalisir pelanggaran selama musim politik.
“Kami berkomitmen agar seluruh ASN, PPPK, dan 254 desa/kelurahan di Kabupaten Lombok Timur selalu menjaga netralitas pada Pilkada Lotim 2024,” tegas Juaini Taofik.
Pj Bupati H.M.Juaini Taofik juga mengapresiasi Pj Sekda Lombok Timur, mencatat pentingnya komitmen Sekda dalam menjaga situasi aman di tengah kontestasi Pilkada yang akan di gelar secara serentak tanggal 27 November 2024 mendatang. Deklarasi ini juga mengundang KPU dan Bawaslu untuk memastikan implementasi nyata.
H.M.Juaini juga mengingatkan kepada jajaran ASN dan Perangkat Desa agar kualitas pelayanan publik tetap terjaga di tengah suasana Pilkada.
“Pelayanan publik harus tetap terjaga, meskipun Pilkada semakin dekat,” tambahnya. Ia menjelaskan bahwa ASN memiliki dua fungsi utama sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yaitu pelaksanaan kegiatan publik dan sebagai perekat persatuan dan kesatuan, menjadikan netralitas sebagai dasar utama
Sementara itu, Pj Gubernur NTB, Hasanuddin, yang turut hadir dalam acara deklarasi tersebut, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemda Lombok Timur. Menurutnya, langkah ini merupakan hal luar biasa dan pertama kali dilakukan di NTB.
“Netralitas ASN, PPPK, dan kepala desa dalam Pilkada adalah amanat undang-undang. Apa yang dilakukan Pemda Lotim ini memang kewajiban sebagai ASN untuk tetap netral,” ujarnya.
Hasanuddin juga mengingatkan pentingnya menjaga netralitas, khususnya di media sosial. “Netralitas harus diimplementasikan, baik di darat maupun di dunia maya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa ada aturan tegas dan sanksi bagi ASN yang melanggar, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menjaga kepercayaan publik terhadap ASN.
“Deklarasi ini bukan sekadar seremoni, melainkan pengingat bagi kita semua untuk terus menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme,” ucapnya.
Deklarasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan sesuai aturan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
“Dengan deklarasi ini, Lombok Timur dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga netralitas ASN dan perangkat pemerintah lainnya selama proses pemilu,” pungkas Hasanuddin.
Post a Comment