Pengawasan aktivitas pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Barat pada masa kampanye ini massif dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB. Lembaga pengawas ini menggerakkan sumber daya yang dimiliki dalam memaksilkan pemantaun terhadap kegiatan kampanye yang dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024.
Ketua Bawaslu NTB Itratip menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan pelanggaran di lapangan dari masyarakat maupun dari paslon. Begitupun juga temuan-temuan hasil pengawasan bawaslu di daerah ini baik itu pelanggaran-pelanggaran serius yang dilakukan oleh pasangan calon.
“Tetapi yang menjadi kegelisaan kami di bawaslu yakni isu-isu negatif yang muncul di media sosial (medsos) termasuk juga di beberapa portal media online yang kita anggap itu tidak memberikan informasi yang valid atau tidak mengkroscek ke orang yang diduga sesuai isi atau termuat dalam pemberitaannya,” ujarnya, Selasa (1/10/2024) disela-sela Sosialisasi Penguatan Ruang dan Peran Media Dalam Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Mataram.
Ia mengatakan, informasi-informasi tersebut juga disebar (share) oleh publik ke bawaslu, untuk mempertanyakan berita tersebut masuk berita hoaks atau ujaran kebencian. Tetapi yang memberitakan (mereles) itu adalah portal berita, maka pihaknya agak lambat dalam menentukan jika itu hoaks atau tidak.
“Inikan berbeda dengan media sosial yang menjadi tempat terhadap banyaknya oknum-oknum dalam menuangkan curhatan-curhatannya atau serangan-serangan serta ujaran-ujaran yang tidak seharusnya disampaikan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Bawaslu NTB berharap kepada para jurnalis baik cetak, elektronik dan online untuk mematuhi larangan-larangan kampanye, mematuhi etika jurnalistik, sehingga pelaksanaan pilkada serentak 2024 ini berjalan dengan aman, damai dan lancar.
Media memiliki peran untuk memberikan informasi positif, menyampaikan fakta-fakta dilapangan secara komprehensif serta relevan dan bermanfaat sesuai yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Post a Comment