Kasus dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan salah satu oknum kepala desa di Kecamatan Empang terus berlanjut. Saat ini, berkas perkara kasusnya sudah dikirimkan ke Kejari Sumbawa.
Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Hendra, S.S., S.H dalam keterangan persnya, Senin (16/12/2024) membenarkan hal tersebut. Diakui, pihaknya baru saja menerima berkas perkara kasus tersebut dari penyidik Kepolisian.
Hendra menjelaskan, setelah berkas tersebut diterima, maka sesuai dengan ketentuan pihaknya melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan cermat selama tiga hari kerja. Baik itu menyangkut syarat formal maupun materielnya.
Jika nanti ada hal yang kurang lengkap, maka berkas perkara tersebut dikembalikan ke Penyidik Kepolisian disertai dengan petunjuk jaksa (P19) guna dilengkapi sebagaimana mestinya. Begitu pula sebaliknya jika berkasnya dinilai sudah lengkap, maka secara otomatis dinyatakan (P21). Untuk kemudian, pihak penyidik diminta untuk segera melimpahkan berkas perkaranya disertai dengan pengiriman tersangka dan barang bukti. Agar segera ditindaklanjuti proses hukumnya oleh tim jaksa ke pengadilan untuk diproses.
Dalam kasus ini, oknum kades tersebut dijerat melanggar Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dengan ancaman hukum penjara maksimal enam bulan atau denda Rp6 juta.
Post a Comment