Pelantikan Gubernur NTB Terpilih Direncanakan 7 Februari 2025


Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak Provinsi NTB 2024 dipastikan akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025. Kepastian ini diperoleh setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pemprov NTB melalui Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) mengonfirmasi informasi tersebut. Kepala Biro Pemerintahan Pemprov NTB, Lalu Hamdi, yang dikonfirmasi pada Rabu, 11 Desember 2024, menyampaikan bahwa pelantikan calon kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Februari 2025.

“Menurut Perpres 80/2024, pelantikan Gubernur terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025, sementara Bupati/Wali Kota terpilih pada 10 Februari 2025,” kata Hamdi kepada wartawan.

Hamdi menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme pengusulan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terpilih. Prosesnya dimulai dengan usulan dari KPU NTB ke DPRD Provinsi NTB mengenai penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Setelah itu, DPRD NTB mengusulkan pelantikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Untuk usulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, KPU mengajukan kepada DPRD kabupaten/kota. Kemudian, DPRD kabupaten/kota mengusulkan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur NTB. “Gubernur dilantik di ibukota negara, sementara Bupati/Wali Kota dilantik di ibukota provinsi,” jelas Hamdi.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada melalui Keputusan KPU NTB Nomor 125 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2024.

Berikut perolehan suara masing-masing pasangan calon (Paslon):

Paslon nomor urut 01, Rohmi-Firin, memperoleh suara sah sebanyak 775.937.

Paslon nomor urut 2, Zul-Uhel, memperoleh suara sah sebanyak 887.791.

Paslon nomor urut 3, Iqbal-Dinda, memperoleh suara sah sebanyak 1.163.194.

Meskipun Paslon nomor urut 3, Iqbal-Dinda, ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak, KPU NTB belum dapat menetapkan pasangan calon terpilih. Sesuai dengan peraturan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan maksimal tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengonfirmasi bahwa tidak ada sengketa Pilkada NTB yang tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) ke KPU RI.

“Mengenai penetapan calon terpilih, kami masih menunggu keputusan dari MK. Jika tidak ada gugatan atau perkara, maka kami akan segera melakukan penetapan,” kata anggota KPU NTB, Agus Hilman.

Pihaknya terus memantau potensi gugatan ke MK. Namun, KPU NTB belum melihat adanya pasangan calon Pilgub NTB, khususnya Paslon nomor 1 dan 2, yang mengajukan gugatan. “Sejauh ini, kami tidak menemukan indikasi gugatan, terutama jika melihat jalannya proses rekapitulasi suara tingkat provinsi Pilgub NTB 2024,” ujar Hilman.

Jika tidak ada halangan, penetapan calon terpilih akan dilakukan segera setelah memastikan bahwa Pilgub NTB 2024 tidak ada gugatan. “Berdasarkan wacana dan jalannya pleno, sepertinya tidak ada. Hari ini juga merupakan batas terakhir,” pungkasnya.

Share this:

Post a Comment

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes