Dalam upaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menjalin kerjasama dengan Asosiasi Pedagang Asongan NTB. Kolaborasi ini bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pedagang asongan di NTB yang selama ini belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem jaminan sosial nasional.
Melalui kerjasama ini, seluruh anggota Asosiasi Pedagang Asongan NTB dapat menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan memperoleh manfaat perlindungan. Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta program jaminan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan pekerja sektor informal.
Fajar Lanang, Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB menyatakan bahwa pedagang asongan merupakan bagian penting dari roda perekonomian rakyat.
“Sudah saatnya mereka mendapatkan hak yang sama atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami sangat mengapresiasi langkah Asosiasi Pedagang Asongan NTB yang proaktif dalam melindungi anggotanya,” ujarnya saat berdialog dengan pengurus Asosiasi Pedagang Asongan NTB sekaligus berbuka puasa bersama di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mataram, Jumat (21/03/2025).
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Asongan NTB, Kamarudin menyambut positif inisiatif ini.
“Kami menyadari pentingnya perlindungan bagi para pedagang, terutama saat menghadapi risiko kecelakaan kerja atau musibah lainnya. Dengan adanya kerja sama ini, kami ingin memastikan para pedagang tidak lagi bekerja tanpa jaminan keselamatan dan kepastian perlindungan,” kata Komeng sapaannya.
Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB akan melakukan sosialisasi langsung kepada para anggota, membuka layanan pendaftaran, serta mempermudah proses pembayaran iuran secara mandiri atau kolektif melalui asosiasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan kesadaran para pedagang asongan akan pentingnya jaminan sosial.
Kerjasama ini juga diharapkan menjadi model pemberdayaan dan perlindungan bagi sektor informal lainnya di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial yang lebih inklusif, sehingga tidak ada lagi pekerja yang tertinggal dari sistem perlindungan sosial nasional.
Post a Comment