Jakarta: Presiden Joko Widodo menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin kuat dengan undang-undang yang baru. Penilaian itu didasari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Buktinya saya sudah sampaikan, KPK melakukan OTT, ke bupati (Bupati Sidoarjo Saiful Ilah) dan KPU, meskipun komisonernya masih baru, dewan pengawasnya masih baru," kata Jokowi saat berdialog dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 17 Januari 2020.
Jokowi mengakui masih banyak aturan-aturan yang perlu pembaruan. Jokowi baru mengeluarkan satu peraturan yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas KPK.
Sementara itu, dua perpres lainnya yang mengatur organisasi dan perpres mengenai perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) belum diterbitkan.
"Saya kira masih banyak aturan-aturan yang harus dibuat dan diperbaharui. Saya tidak mau berkomentar banyak, nanti dianggap melakukan intervensi," ujarnya.
Jokowi juga enggan bicara banyak soal penunjukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai salah satu anggota tim hukum PDI Perjuangan. Jokowi meminta wartawan menanyakan langsung itu ke Yasonna.
"Tanyakan ke Pak Yasonna, karena Pak Yasonna juga pengurus partai," ucap Jokowi.
KPK sebelumnya menetapkan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Wahyu diduga menerima suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020.
KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful.
Agustiani merupakan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, selaku penerima suap. Sementara itu, Harun merupakan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan dan Saeful, pihak swasta, selaku pemberi suap.
KPK menyita duit Rp400 juta dalam bentuk dolar Singapura. Duit ini disita dari Agustiani selaku orang kepercayaan Wahyu. Duit itu diduga berasal dari Harun untuk memuluskan proses PAW anggota DPR periode 2019-2024.