Infonowntb.com, JAKARTA - Sejumlah organisasi kepemudaan dan
masyarakat kompak mendukung Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli
Bahuri dalam membenahi perubahan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara
(ASN).
Organisasi-organisasi yang mendukung antara lain seperti LIRA, PB HMI MPO, SEMMI, Presidium Pemuda
Indonesia, Permindo, Permui, Ikatan Pemuda RJ, Aliansi Save Indonesia, BEM
Jannah Badrah Yogyakarta, BEM Unkris, BEM Esa Unggul, Aliansi Aktivis
Indonesia, Aliansi Mahasiswa Jakarta, Pemuda Demokrasi Kebangsaan dan Gerakan
Pemuda Indonesia.
Ketua Umum PB HMI MPO Ahmad Latupono mengatakan, pihaknya mendukung
penuh KPK yang telah melantik pegawai
KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah diamanatkan
undang-undang nomor 19 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang
nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Jadi
sudah sesuai aturan,” kata Ahmad, dalam diskusi dengan tema 'Pilar Demokrasi
Dalam Pemberantasan Korupsi : Transparan, Profesional dan Akuntabel' yang
digelar oleh yang Institute of Democracy and Education (IDE) Indonesia di
Jakarta, Selasa (8/6/2021).
“Kami mendukung KPK terus bekerja dan mengabdi kepada bangsa dan
negara dengan tidak mengurangi profesionalisme serta nilai-nilai integritas
yang selama ini dipegang kami yakin KPK terus memberikan sumbangsih nyata dalam
pemberantasan korupsi di Indonesia,” imbuh
Ahmad.
Senada dengan itu, Ketua Ikatan Pemuda RJ Akbar Hasibuan menambahkan
dirinya yakin bahwa Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK saat ini akan terus
bekerja secara profesional untuk menuntaskan tugas berat pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Di bawah kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri, kami yakin lembaga
penegakan hukum KPK ini akan mampu bekerja sesuai amanah undang-undang. Saat
ini kita semua bisa melihat kinerja KPK yang mampu membalik opini publik
terhadap isu pelemahan melalui kehadiran RUU KPK kemarin,” jelas Akbar.
Secara terpisah Direktur Institute of Democracy and Education (IDE)
yang juga Duta Muda PBB untuk Indonesia Gugun Gumilar mendukung secara
penuh pengalihan pegawai KPK menjadi ASN
yang diamanatkan oleh UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
“Kepemimpinan Firli Bahuri saat ini sangat baik dan profesional
dalam menjalankan sistem KPK yang 'clean, clear and accountable'. KPK saat ini
masih cukup baik, tidak ada yang ditutup-tutupi dan semua transparan. Namun,
jika ada kritik di masyarakat hal tersebut menjadi vitamin untuk KPK secara
lembaga,” katanya.
Ketua Umum GPII Masri Ikoni menyebut polemik yang terjadi saat ini
harus segera dihentikan. “Jangan ganggu sistem yang sudah baik, fungsi dan
tugas KPK yang sudah professional. Ia tak yakin, dengan tidak lolosnya 75
pegawai KPK lantas membuat lembaga penegak hukum itu mati. Apakah yang
menangani dan menangkap kasus-kasus besar hanya mereka, lalu kalau mereka tidak
lolos dan tidak berkiprah di KPK bukan berarti penegakan hukum mati?"
ujarnya.
Sementara Koordinator BEM Sumatera Ridho menyatakan lembaganya
menghargai dan mengapresiasi kepemimpinan dan kultur kinerja Firli Bahuri.
"KPK saat ini sudah menjalankan sistem, tugas dan fungsinya dengan baik
sesuai amanah UU, Pancasila, dan prinsip Clear-Clean Government," katanya.
Dalam diskusi ini ada 5 poin dukungan pernyataan sikap terhadap KPK
RI di bawah kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri yang dilanjutkan dengan
penandatanganan petisi.
Lima poin tersebut yaitu secara penuh mendukung pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN; mendukung pelantikan dan pengambilan sumpah terhadai pegawai KPK yang menjadi ASN; mendukung kepada para pegawai KPK dapat bekerja kepada bangsa dan negara tanpa mengurangi profesionalisme serta menjalankan intergritas yang selama ini dipegang; mendukung KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri bekerja secara profesional menuntaskan pemberantasan serta mencegah korupsi sesuai amanah undang-undang; serta mengapreasiasi upaya KPK memberi terladan yang baik kepada publik bahwa KPK mampu menjawa kritik dan mampu mewujudkan prasyarat dari konsep negara hukum dengan asas Equality Before the Law.