Showing posts with label Indonesia. Show all posts
Showing posts with label Indonesia. Show all posts

UU DOB Papua Jadi Jembatan Menuju Masa Depan Cerah Tanah Papua

November 22, 2022

  


Papua memiliki daya tarik sumber daya alam yang melimpah. Daerah paling timur Indonesia, yang terkenal dengan julukan Bumi Cendrewasih ini kaya akan hasil tambang seperti tembaga, emas, dan perak. Bukan hanya itu, kecantikan alam daerah Papua ini banyak juga yang masih belum terjamah oleh tangan manusia. Sehingga menciptakan keanekaragaman sosial dan budaya dengan keunikan tersendiri.


Namun, segala potensi yang dimiliki Papua dari kekayaan maupun kecantikan alam, termasuk kekayaan suku dan adat istiadat masyarakat Papua belum dikembangkan secara maksimal. Di samping itu, masih ada beberapa daerah di Papua belum tersentuh pembangunan dan sebaran penduduk Papua juga tidak sebanding dengan luas wilayahnya.


Melihat semua potensi yang dimiliki tanah Papua, Pemerintah menampung aspirasi dari berbagai pihak untuk menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yakni RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Tepat pada 7 April 2022, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menerima laporan dari Panitia Kerja (Panja) atas ketiga RUU DOB Papua tersebut yang kemudian menyepakati RUU DOB Papua menjadi Insiatif DPR-RI dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU pembentukan tiga DOB Papua.


Pemekaran Tanah Papua Jadi Kunci Kesejahteraan


Pemekaran di wilayah Papua diyakini dapat menjadi kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan membantu laju percepatan peningkatan ekonomi. Mengingat betapa luasnya wilayah Papua, pemekaran tiga DOB Papua yang baru akan bermanfaat bagi percepatan pelayanan ke masyarakat. Pusat pemerintahan daerah yang baru lahir akan lebih mudah menjangkau masyarakat dalam pemberian layanan publik.


Tak hanya itu, pemekaran DOB Papua juga akan diikuti dengan pembangunan fasilitas-fasilitas penunjang untuk meningkatkan kemampuan masyarakat di tanah Papua, seperti fasilitas pendidikan yang akan memperbaiki taraf hidup masyarakat demi kesejahteraan masyarakat Papua.


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menjelaskan bahwa RUU DOB Papua ini bukan tanpa alasan. Banyak masyarakat Papua memberikan aspirasi terkait pemekaran provinsi di Papua yang sebelumnya hanya berjumlah dua, yakni Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.


“Tuntutan pembentukan DOB di Papua bukan tanpa alasan yang realistis dan strategis, apabila melihat kondisi geografi, demografi dan kondisi sosial budaya di Papua,” jelas Menteri Menko Polhukam pada Selasa, 30 November 2021 dalam acara Coffee Morning yang mengusung tema ‘Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua’ yang diadakan di Kantor Kemenko Polhukam.


Selain bentuk perwujudan aspirasi masyarakat Papua, menurut Mahfud, RUU DOB ini menjadi kepentingan strategis Indonesia yang ke depannya dinilai akan mengokohkan NKRI. Pemekaran provinsi di tanah Papua ini dinilai bisa meningkatkan laju percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat lokal Papua.


Provinsi Baru, Harapan Baru Masyarakat Papua


Setelah melalui proses yang cukup panjang dan berliku, RUU DOB akhirnya menemui titik terang di pembahasan Gedung Parlemen. Pada 30 Juni 2022, RUU DOB resmi disahkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menjadi Undang-Undang (UU) DOB. Pengesahan UU DOB ini pun menjadi pertanda resminya pula tiga provinsi baru di tanah Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.


Pengesahan UU DOB diharapkan menjadi asa bagi masyarakat lokal Papua untuk mendapatkan percepatan pembangunan dan peningkatan. Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua, Mesakh Mirin, menaruh harapannya pada UU DOB agar bisa membuka akses pembangunan di daerah yang akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat Papua.


"Harapannya adalah provinsi baru ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Papua karena selama ini hanya dua provinsi, Papua dan Papua Barat sehingga jangkauan dan akses untuk transportasi dari kabupaten ke provinsi sangat sulit," ungkapnya.


Sejak 5 September 2022, pembentukan tiga DOB Papua dimotori oleh Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo, dengan menurunkan Satuan Tugas (Satgas) DOB Papua. Pelaksanaan pembentukan ini juga didukung oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait pemerintah Provinsi Papua sebagai provinsi induk beserta pemerintah kota dan kabupatennya.


Keberadaan total 5 provinsi di tanah Papua akan menjadi angin segar yang menghidupkan api pengharapan bagi masyarakat. Sehingga mereka bisa keluar dari keterasingan akibat sulitnya akses menuju Bumi Cendrawasih untuk mengelola semua kekayaan alam yang melimpah di ujung timur Indonesia.


Sumber

Indonesia Dorong G20 Wujudkan Ketahanan Pangan dan Gizi

January 30, 2022



JAKARTA -- Pemerintah Indonesia mendorong kolaborasi anggota negara G20 untuk mewujudkan ketahanan pangan dan gizi masyarakat global dengan membangun sistem pangan dan pertanian yang tangguh dan berkelanjutan. Co-Sherpa G20 Indonesia yang juga Deputi Bidang Koordinator Kerja Sama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi mengatakan kolaborasi G20 diharapkan dapat meningkatkan mata pencaharian petani kecil, mempromosikan pertanian dan agripreneur inovatif melalui pertanian digital.


"Pertanian menentukan kelancaran pasokan pangan dan kualitas gizi yang berdampak pada pembangunan kesehatan dan serta lingkungan, kita tentu mengharapkan kolaborasi yang kuat," katanya, Kamis (27/1/2022).


Dia mengatakan pembahasan dalam Agriculture Deputies Meeting (ADM) diharapkan dapat mendorong kolaborasi dalam aspek ketahanan pangan, teknologi dan digitalisasi sektor pertanian, riset dan inovasi pertanian, serta peranan pemuda dalam membangun inovasi pertanian.


Menurutnya sektor pertanian memerlukan peningkatan produktivitas dengan menarik sebanyak-banyaknya pekerja muda serta mengentaskan kelaparan dan kemiskinan ekstrem. "Selain itu penting menempatkan pertanian sebagai isu prioritas dalam membangun Global Food Security serta mendukung Green Economy Agenda," katanya.


Edi melanjutkan bahwa Presidensi G20 Indonesia juga diharapkan dapat berkontribusi untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dan global, termasuk memperjuangkan negara-negara kecil dan berkembang. Melalui Presidensi G20, kata Edi, Indonesia mengajak negara anggota G20, negara undangan, dan organisasi internasional untuk merumuskan aksi-aksi nyata bagi pemulihan global.


Selain itu kehadiran para delegasi diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua terutama memulihkan sektor-sektor yang selama ini terkena dampak pandemi. "Kita semua ingin berharap Presidensi G20 tidak hanya menjadi ajang pertemuan yang menghasilkan sekadar gagasan, namun juga menjadi suatu parade aksi yang bisa membangkitkan berbagai macam inovasi dan terobosan," katanya. 


SUMBER

Vaksinasi Masyarakat Umum dan Pelajar Di Lombok Tengah, BIN Daerah NTB Dukung Percepatan Tebentuknya Herd Immunity

January 15, 2022





Lombok Tengah - Sabtu 15 Januari 2022, BIN Daerah NTB terus melaksanakan vaksinasi untuk masyarakat dan pelajar dalam rangka menyukseskan program pemerintah pusat dan mendukung mempercepat terbentuknya herd immunity di masyaraka. 


Vaksinasi dilakukan di dua lokasi yakni Puskesmas Teruwai sebanyak 508 Orang dan Puskesmas Sengkol sebanyak 210 Orang, dengan jenis vaksin Sinovac


Program vaksinasi untuk masyarakat dan pelajar ini terus dilakukan untuk mengejar herd immunity dan untuk mendukung penerapan pembelajaran tatap muka bagi siswa - siswi sekolah dasar. 



“Untuk pelajar saya kira harus memahami bahwa vaksin itu penting, khususnya beberapa komponen vaksinasi, TNI-Polri,para Nakes, Pemda. Itu yang kita sosialisasikan supaya mereka termotivasi lagi. Tugas setiap BINDA di daerah itu momotivasi seluruh komponen atau stake holder itu untuk terus bekerja lebih baik menghakselerasi vaksinasi,” jelas Kabinda NTB, Ir Wahyudi Adisiswanto M.Si.


Vaksinasi bagi anak penting untuk meningkatkan imunitas tubuh anak dan melindungi anak-anak dari paparan covid-19. Selain itu, vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk mendorong terbentuknya herd immunity atau kekebalan kelompok. Hal ini penting karena ada sebagian orang yang tidak bisa divaksin karena alasan tertentu.

Dukung Percepatan Pembelajaran Tatap Muka Bagi Siswa Sekolah Dasar - BIN Daerah NTB Kembali Gelar Vaksinasi Untuk Anak Usia 6-11 Tahun di Lombok Utara

January 06, 2022



Kamis, 6 Januari 2022 , Lombok Utara - BIN Daerah NTB Kembali menggelar vaksinasi di wilayah Tanjung, Lombok Utara. Bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat BIN Daerah NTB melaksanakan vaksinasi guna mempercepat terbentuknya Herd Immunity di masyarakat.

 

Kegiatan vaksinasi dilaksanakan bagi anak usia 6-11 tahun yang belum disuntik vaksin dosis 1 maupun dosis 2, Jenis vaksin yang digunakan antara lain Sinovac.

 

Kegiatan vaksinasi dilaksanakan di dua titik di wilayah Lombok Utara, yaitu SD Negeri 1 Tanjung dengan  jumlah tervaksin 37 Anak (Dosis 1 Sinovac) dan SD Negeri 2 Tanjung dengan  jumlah tervaksin 68 Anak (Dosis 1 Sinovac)

 

Kabinda NTB, Ir. Wahyudi Adisiswanto M.Si  menghimbau agar semua masyarkat di NTB mengikuti kegiatan yang dimaksud. Agar pandemi ini bisa segera berakhir.

 

“Ajak semua keluarga dan kerabat, teman dan sahabat karena program vaksinasi itu sangat penting. Sehingga jika muncul varian baru, tubuh kita sudah kebal,” jelasnya.

 

Ia juga mengatakan akan terus menjalankan instruksi presiden untuk tercapainya herd immunity di Indonesia khususnya di NTB. selain itu Kabinda NTB juga akan terus melakukan koordinasi dengan stakholder terkait agar bersama-sama mensukseskan program vaksinasi di wilayah NTB.

 

"Kita akan terus bersemangat dalam melaksanakan kegiatan ini agar dapat mewujudkan Indonesia Sehat, Indonesia Hebat," katanya.

 


MA Putuskan TWK untuk Calon PNS Sah dan Konstitusional

July 27, 2021


Mahkamah Agung (MA) memutuskan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk calon PNS sah dan konstitusional. Termasuk soal standar nilai yang lulus dan tidak lulus.

Hal itu tertuang dalam putusan judicial review yang dilansir website-nya, Kamis (24/6/2021). Pemohon yang peserta ujian CPS warga Bogor, M dan S. Keduanya mengajukan hak uji materiil (judicial review) Pasal 3 PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018. Pasal 3 itu mengenai nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar, yang meliputi tes karakteristik pribadi (TKP) 143, tes inteligensia umum (TIU) 80 dan tes wawasan kebangsaan (TWK) 75.

"Bahwa Pasal 3 PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 mengenai passing grade yang diturunkan drastis sangat bertentangan dengan peraturan sebelumnya, yakni PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018, dan hal tersebut berdampak kerugian pada para Pemohon (peserta CPNS tahun 2018) yang berstatus P1/TL, karena PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 tersebut muncul pada saat sedang berlangsungnya seleksi CPNS Tahun 2018 dan membuat para Pemohon tidak bisa diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, malah Termohon mengangkat mereka yang telah gagal SKD (seleksi Kompetensi Dasar) sesuai dengan Pasal 3 PermenPAN-RB Nomor 37 Tahun 2018," ujar pemohon.

Oleh sebab itu, pemohon meminta MA menyatakan PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Tapi apa kata MA?

"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon I. Menyatakan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon II tidak diterima," ujar majelis yang diketuai Yulius dengan anggota Is Sudaryono dan Yosran.

Majelis judicial review juga menghukum para pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

"Bahwa PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 (objek hak uji materiil) merupakan kebijakan Termohon (MenPAN-RB) setelah bersama kementerian/lembaga terkait melakukan pembahasan, diskusi, dan konsultasi untuk memperoleh skema atau mekanisme terbaik yang menjamin terlaksananya pengadaan pegawai negeri sipil melalui penilaian yang objektif berdasarkan kompetensi dan kualifikasi persyaratan lain yang dibutuhkan oleh setiap jabatan," tutur majelis.

Menurut majelis, PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018 (objek hak uji materiil) merupakan pelengkap dari peraturan pelaksana lainnya dalam seleksi CPNS Tahun 2018 khususnya terkait optimalisasi pemenuhan kebutuhan/formasi PNS Tahun 2018.

"Sekali lagi, sebagai peraturan teknis, objek hak uji materiil diterbitkan dalam rangka melaksanakan tahap seleksi kompetensi dasar (SKD), untuk kemudian dilanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB). Hal tersebut sejalan dengan Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta tidak menghilangkan 3 (tiga) tahapan seleksi sebagaimana telah ditentukan yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang," pungkas majelis.

Jokowi: Pemerintah Tak Pernah Melarang Ibadah Selama Pandemi

July 14, 2021



Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta para petugas di lapangan menjelaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat beribadah di tengah pandemi Covid-19.

“Saya minta, tolong betul-betul dijelaskan dan diberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk beribadah. Justru pemerintah melalui Kementerian Agama mendorong agar setiap umat beragama meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadahnya masing-masing,” ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa, 19 Mei 2020.

Jokowi mengatakan, penerapan protokol kesehatan Covid-19 maupun aturan-aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hanya menganjurkan masyarakat beribadah di rumah.


Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengatakan, percuma lembaganya turut mengimbau masyarakat beribadah di rumah, jika pemerintah tidak tegas menegakkan aturan di tempat lain.


“Mengapa pemerintah tidak keras juga dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, di bandara, di kantor-kantor dan di pabrik-pabrik serta di tempat lainnya?” ujar Anwar lewat keterangan tertulis pada Ahad, 17 Mei 2020.

Ketua Dewan Pertimbangan MUI dan Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin juga meminta pemerintah konsisten menerapkan aturan PSSB.

"Peraturan tersebut perlu dilaksanakan secara berkeadilan, jangan melarang umat Islam salat jemaah di masjid tapi mengizinkan orang banyak menumpuk di bandara dan tempat keramaian lain," kata Din dalam keterangan resminya, Selasa, 19 Mei 2020.




Sumber

Masuknya TKA China Tak Perlu Dipermasalahkan, Jubir Luhut: Jangan Menyesal Kalau Investor Hengkang

May 16, 2021
TKA



Masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia menimbulkan banyaknya kontroversi di masyarakat, bahkan mereka ditempatkan di proyek strategis nasional (PSN). Masyarakat menyebut banyaknya TKA yang masuk ini lantaran pemerintah terlalu memanjakan mereka.

Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi mengatakan masuknya TKA ini seharusnya tak perlu dipermasalahkan. Pasalnya para TKA ini masuk karena memang investor yang menjalankan proyek tersebut berasal dari negara tersebut, misalnya dari China.

“Kalau kita suka mempermasalahkan investasi asing karena motif politik, jangan menyesal kalau nanti para investor hengkang,” kata Jodi, dilansir cnbcindonesia.com, Rabu (12/5/2021).

Dia mencontohkan PSN yang dibiayai oleh China, maka mereka juga kan melibatkan tenaga kerjanya untuk menyelesaikan proyek tersebut. Namun yang paling penting adalah tenaga kerja lokal juga dilibatkan dalam penyelesaian proyek tersebut.

“Kalau soal TKA mana yang bekerja di PSN tertentu tergantung dari investornya. Kalau investornya dari China ya wajar saja mereka bawa TKA skill tertentu untuk menyelesaikan proyeknya,” terangnya.

Bahkan dia mencontohkan adanya proyek milik Indonesia di luar negeri juga ikut digarap oleh tenaga kerja asal Indonesia.

“Begitu juga investasi kita diluar negeri, kita sering bawa juga Pekerja Migran Indonesia (PMI) kok,” imbuhnya.

Hal ini menjadi ramai setelah adanya protes dari berbagai pihak di kalangan buruh. Bahkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal turut angkat bicara mengenai hal tersebut.

Dia menyebutkan kedatangan para WN China tersebut jadi bukti tujuan dari diterbitkannya omnibus law UU Cipta Kerja.

Hal ini tercermin dalam salah satu aturan yang ada klaster ketenagakerjaan di UU tersebut adalah memudahkan masuknya TKA dari China. Padahal tenaga kerja dalam negeri juga dinilai masih membutuhkan pekerjaan, terutama di masa pandemi.

“Itulah sesungguhnya tujuan omnibus law. Tadinya TKA yang masuk ke Indonesia harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, sehingga TKA tidak mungkin bisa masuk ke Indonesia kalau belum mendapat surat izin tertulis,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

“Fakta hari ini menjelaskan, berdasarkan omnibus law TKA yang masuk ke Indonesia tidak perlu menunggu memegang surat izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja, tetapi cukup si perusahaan pengguna TKA melaporkan rencana kedatangan TKA tersebut (RPTKA).”

Bahkan dia juga menyinggung bahwa pemerintah tidak tegas dalam melakukan pembiaran masuknya TKA ini, padahal di dalam negeri sendiri malah tengah melakukan pelarangan mudik.

“Ibaratnya buruh dikasih jalan tanah yang becek, tetapi TKA diberi karpet merah dengan penyambutan yang gegap gempita atas nama industri strategis,” tandasnya.





Sumber

Denny Siregar: Sekali Jokowi Gerak, FPI Habis Seakar-akarnya

May 16, 2021



Buzzer politik Denny Siregar memuji langkah Polri yang sigap menangkap eks Sekum Front Pembela Islam (FPI), Munarman. Menurutnya, sosok Munarman bukan orang sembarangan dalam palagan hukum dan politik di Indonesia.

"Ia mantan aktivis KontraS dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), ia adalah sosok yang sangat disayang Rizieq Shihab. Munarman lah yang mencari donasi untuk luar negeri dan membangun jaringan dengan elit politik dia punya banyak kontak siapa yang bisa dihubungi untuk membesarkan FPI," kata Denny dikutip dari Tjokro TV.

Denny menambahkan untuk menangkap Munarman jalannya sangat panjang dan berliku, tak mudah menjerat hukum kepada Munarman. Seperti kasus yang sangat mencolok saat dia menyiram dosen Universitas Indonesia Thamrin Amal Tomagola disebuah talkshow di TV One.

"Tak ada laporan kan untuk Munarman," tambahnya.

Ia menambahkan Munarman adalah sosok yang membuat FPI makin radikal, untuk itu sangat wajar proses penangkapan pun tidak biasa,

"Ditangkapnya langsung dilakukan oleh Detasemen Khusus 88," terangnya.

Untuk itu ia menilai hanya di era Jokowi lah FPI habis sehabis-habisnya, tidak hanya bubar sebagian, tapi seakar-akarnya.

"Penangkapan Munarman adalah salah satu kejadian besar di negeri ini, ini adalah komitmen Jokowi untuk memberantas radikalisme dengan cara tepat dan keras. Sekalinya dia gerak, FPI habis seakar-akarnya bukan cuma rantingnya doang," terangnya.




Sumber

Perketat Prokes Setelah Divaksin, Pemda Perkuat PPKM Skala Mikro dengan Libatkan RT

March 13, 2021



Pemkab Lombok Barat (Lobar) melalui kecamatan terus berupaya menangani Covid-19. Berbagai langkah sudah dilakukan, di antaranya melakukan vaksinasi. Sejauh ini pihak Pemda sudah melakukan vaksinasi  1.000 orang lebih. Untuk vaksinasi ini, Pemda kekurangan ratusan ribu dosis vaksin dari target 105 ribu jiwa yang akan disasar. Disamping vaksinasi, Pemda juga memperkuat pencegahan penularan Covid-19 dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

‘’Penerapan PPKM skala mikro ini melibatkan tim di tingkat dusun hingga RT sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19,’’ tegas Camat Kuripan Iskandar, S.Sos., Kamis, 11 Maret 2021.

Diakuinya, pihaknya sudah melakukan rapat teknis bersama Kapolsek, Danpos Ramil, kepala desa dan puskesmas untuk membahas penerapan PPKM skala mikro. Sesuai hasil pertemuan itu, semua kades di Kuripan siap melakukan refocusing sebesar 8 persen untuk mendukung PPKM. Beberapa desa pun sudah melaksanakan PPKM ini. Rata-rata per desa mengalokasikan sekitar Rp100 juta untuk PPKM ini tergantung jumlah DD masing-masing desa.

Pekan ini, jelas dia semua desa sudah final melakukan penggeseran anggaran. Anggaran ini diarahkan untuk sosialisasi pencegahan dan penanganan Covid-19. Pembinaan untuk meningkatkan prokes, APD, melaksanakan disinfektan, kelengkapan Balai Isolasi Mandiri di masing-masing desa dan membentuk dan melibatkan tim PPKM hingga tingkat RT. “tim PPKM melibatkan hingga RT,” ujarnya.

Untuk mendukung operasional tim ini akan mengacu standar satuan harga (SSH) kabupaten sebesar Rp50 ribu per sekali turun.

Kepala Bidang P3KL Dinas Kesehatan Lobar dr. H. Ahmad Taufiq Fathoni mengatakan target vaksinasi di Lobar mencapai 105 ribu jiwa, sehingga butuh 210 ribu dosis untuk dua kali vaksinasi. “Sejauh ini kita baru melakukan vaksinasi 1.000 orang lebih, masih kecil persentasenya. Karena se Lobar itu 105 ribu jiwa kan divaksin dan itu sudah ada datanya. Paling tidak kita butuh 210 ribu vaksin,”jelas dia.

Ia menyebut untuk vakiasiasi ASN, TNI-Polri, toga,toma, kades, perangkat desa dan pedagang yang tengah berlangsung saat ini saja pihaknya masih kekurangan vaksin.

Untuk ASN saja sebanyak 6.500 orang, Polri 200 orang, ditambah anggota di masing-masing polsek di wilayah hukum Polresta Mataram seperti Narmada, Lingsar dan Gunungsari. Sementara jumlah dosis yang tersedia 4000-5000 dosis. Itu pun untuk 2.900 sasaran. Pihaknya masih menunggu arahan provinsi apakah dosis vaksin ini dipakai tahap I saja. Sehingga perlu dipastikan Pemprov NTB menambah vaksin untuk vaksinasi selanjutnya.

Kepala UPT BLUD Puskesmas Jembatan kembar Agus Sutrisman mengatakan pihaknya melakukan vaksinasi terhadap para kepala desa, sekretaris desa, BPD dan perwakilan pedagang dari lima desa di wilayah. Dikatakan, vaksinasi tahap pertama terhadap pelayanan publik yang ada di wilayah kerja UPT BLUD Puskesmas.  (her)




Sumber

Baku Tembak TNI dengan Kriminal Bersenjata Kembali Terjadi di Papua

February 25, 2021
TNI



Baku tembak antara kelompok kriminal bersenjata dengan TNI dari Satuan Tugas Korps Pasukan Khas Komando Pelaksana Operasi Komando Resor Militer 173/PVB kembali terjadi pada hari ini, Jumat, 19 Februari 2021.

Kontak tembak tersebut bertempat di area Bandar Udara Aminggaru Ilaga, Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, Papua. 

"Diperoleh informasi bahwa satu orang dari kelompok kriminal bersenjata terkena tembakan hingga meninggal," ujar Kapendam XVII Cenderawasih Letkol Arm Reza Nur Patria melalui keterangan tertulis pada Jumat, 19 Februari 2021.

Reza menyebutkan, anggota kelompok bersenjata itu sudah dievakuasi ke Puskesmas Ilaga. Sementara personel TNI masih berada di wilayah Ilaga dengan status siaga 1. "Mari doakan bersama semoga situasi Provinsi Papua semakin kondusif, aman dan damai," kata Reza. 



Sumber

PPKM Skala Mikro Lebih Efektif Tekan Kasus Aktif COVID-19

February 20, 2021



Pemerintah terus berupaya untuk menurunkan angka kasus positif untuk mengendalikan pandemi COVID-19 melalui sejumlah kebijakan, antara lain berupa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Penerapan kebijakan yang telah dimulai sejak 9 Februari 2021 tersebut didasari oleh hasil evaluasi Pemerintah terhadap kebijakan pembatasan dengan cakupan wilayah yang sebelumnya lebih luas.

Saat berbincang dengan para pemimpin redaksi media nasional di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/02/2021), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan Pemerintah menerapkan pembatasan dengan lingkup yang lebih kecil.

“Kenapa saya ngomong di awal minggu itu PPKM tidak efektif? Ya karena memang kurvanya tidak ada yang melandai turun. Tetapi yang kedua kelihatan sekali sudah turun. Yang ketiga ini turun lagi. Kasus aktif juga kalau kita ingat, mungkin tiga minggu yang lalu, itu masih di angka-angka 14 ribu bahkan 15 ribu. Sekarang minggu-minggu terakhir kemarin ini, sudah di 8 ribu-9 ribu,” kata Presiden.

Menurut Presiden, pembatasan dengan lingkup kecil akan lebih efektif dibandingkan dengan lingkup yang luas. Presiden mencontohkan, jika hanya ada satu orang di satu RT yang terinfeksi COVID-19, maka cukup RT tersebut yang dikarantina.

“Awal-awal sebetulnya juga saya sudah sampaikan, PSBB skala mikro. Karena enggak efektif. Wong yang merah itu satu RT kok, yang di-lockdown, di-PSBB-kan satu kota, ekonominya dong yang kena. Kalau yang kena satu kelurahan, ya sudah satu kelurahan itu saja yang diisolasi, dikarantina, tapi bukan satu kota,” jelasnya.

Kebijakan serupa PPKM skala mikro juga telah diterapkan di negara lain selain Indonesia, antara lain di India. Kepala Negara menyebut bahwa India berhasil menekan kasus aktif bukan melalui kebijakan lockdown secara luas, melainkan lockdown dalam skala mikro.

“Meskipun awal-awal India itu lockdown total. Sehingga kok India sekarang ganti ini? Ternyata strateginya sama, PPKM skala mikro,” paparnya.

Presiden memandang bahwa Indonesia memiliki kekuatan untuk menjalankan kebijakan tersebut, yakni perangkat pemerintahan hingga unsur terkecil di tingkat RT/RW, maupun perangkat aparat keamanan dari TNI-Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Hal tersebut diyakini akan sangat membantu pelaksanaan PPKM skala mikro.

“Saya melihat kekuatan kita itu memiliki desa yang ada RT/RW-nya dan di situ ada yang namanya Babinsa dan Bhabinkamtibmas, ini yang semua perangkat itu yang kita pakai sekarang ini. Memang kalau nanti kita di dashboard kita sudah sampai ke level RT, itu memudahkan sekali,” tandasnya.





Sumber

Presiden: Akselerasi Penggunaan Teknologi Informasi Pintu Masuk Terwujudnya Peradilan Modern

February 17, 2021



Pandemi COVID-19 yang mengakibatkan krisis kesehatan global telah mengubah tatanan hidup secara drastis serta mendorong cara-cara baru termasuk dalam proses penyelenggaraan peradilan.

Hal tersebut disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sambutannya pada Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020, secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/2/2020).

“Penyelenggara peradilan dipaksa bertransformasi lebih cepat, pandemi mengharuskan kita bekerja dengan cara-cara baru untuk mematuhi protokol kesehatan, mengurangi pertemuan tatap muka, dan mencegah kerumunan,” ujarnya.

Disampaikan Presiden, dalam mewujudkan transformasi peradilan tersebut telah dilakukan Mahkamah Agung (MA) dengan akselerasi penggunaan teknologi informasi dalam bentuk aplikasi e-Court dan e-Litigation. Sehingga pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tidak terganggu dan kualitas keputusan putusan juga tetap terjaga.

“Momentum pademi ini bisa dibajak untuk melakukan transformasi yang fundamental dengan cara-cara fundamental. Terobosan-terobosan oleh penyelenggara peradilan sangat penting, membuktikan bahwa sistem peradilan kita mampu beradaptasi dengan cepat,” tegasnya.

Presiden juga mengajak jajaran Mahkamah Agung untuk terus berinovasi agar mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih cepat dan lebih baik melalui peradilan yang modern.

“Saya ingin mengingatkan bahwa akselerasi penggunaan teknologi bukanlah tujuan akhir, percepatan penggunaan teknologi adalah pintu masuk untuk transformasi yang lebih luas, transformasi yang lebih besar dalam penyelenggaraan peradilan, untuk mempercepat terwujudnya peradilan yang modern,” ujarnya.

Dalam Sidang Pleno Istimewa yang mengusung tema ‘Optimalisasi Peradilan Modern Berkelanjutan’ ini, Presiden juga mengapresiasi implementasi dari aplikasi e-Court dan e-Litigation dalam proses penyelesaian perkara sidang. Tercatat jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-Court pada tahun 2020 mengalami peningkatan sebanyak 295 persen dan 8.560 perkara telah disidangkan secara e-Litigation.

“Penerapan teknologi informasi dalam sistem peradilan di Mahkamah Agung terbukti mampu meningkatkan kinerja penyelenggara peradilan secara signifikan. Jumlah perkara yang diterima terbanyak dalam sejarah, perkara yang diputus juga terbanyak sepanjang sejarah, tentu ini bisa dilakukan tanpa mengurangi kualitas putusan,” ujarnya.

Kepala Negara pun menyampaikan harapan agar MA dapat terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan dengan berbasis teknologi tersebut.

“Saya berharap Mahkamah Agung terus meningkatkan kualitas aplikasi e-Court, termasuk standardisasi kewajiban para pihak, pemeriksaan saksi dan ahli secara daring, salinan putusan (e-Verdict), juga perluasan aplikasi e-Court untuk perkara-perkara perdata yang bersifat khusus,” ujarnya.

Presiden juga mendorong upaya reformasi peradilan melalui penerapan sistem peradilan yang modern. Ia meminta Mahkamah Agung dapat mewujudkan kepastian hukum bagi percari keadilan melalui keputusan-keputusan yang mengurangi disparitas pemidanaan.

“Dengan kinerja dan reputasi yang semakin baik, Mahkamah Agung dapat menghasilkan putusan-putusan landmark decisions dalam menggali nilai-nilai dan rasa keadilan masyarakat, sehingga lembaga peradilan menjadi lembaga yang semakin terpercaya,” pungkasnya.

Hadir mendampingi Presiden di Istana Negara Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoly. Tampak hadir secara virtual Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Sidang Pleno sendiri berlangsung di gedung Mahkamah Agung, Jakarta.





SUMBER

Implementasi Undang-Undang ITE Harus Berikan Rasa Keadilan di Tengah Masyarakat

February 15, 2021





Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi terhadap Undang-Undang tersebut jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.

Oleh karena itu, saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/02/2021), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE tersebut dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Negara menuturkan pandangannya bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Negara memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan UU tersebut sebagai rujukan hukumnya.

“Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” kata Presiden.

Namun, apabila keberadaan UU tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Presiden bahkan menegaskan akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk bersama merevisi Undang-Undang ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ucapnya.

Meski demikian, Presiden tetap menegaskan komitmen Pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari UU tersebut.





Sumber

Lansia dan Kelompok Komorbid Bisa Divaksinasi COVID-19, Berikut Ketentuan dari Kemenkes

February 12, 2021




Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Dalam SE tersebut tercantum salah satunya pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok komorbid dengan ketentuan yang harus dipenuhi.

Surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda itu telah ditandatangani pada Kamis (11/02/2021) oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19, dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” ujar Maxi.

Pelaksanaan pemberian vaksinasi harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19, antara lain bagi kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.

Bagi kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin. Selain itu penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.

Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab puskemas atau rumah sakit .

Selanjutnya untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi COVID-19.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka diharapkan kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19.





Sumber

Presiden: Pengawasan Berkelanjutan Wujudkan Pelayanan Publik yang Berkualitas

February 10, 2021



Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi atas peran Ombudsman Republik Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah, termasuk oleh BUMN, badan swasta, dan perseorangan. Pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman menjadikan pelayanan publik negara semakin berkualitas.

 

Hal itu disampaikan Presiden secara virtual dalam acara Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, sebagaimana ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 8 Februari 2021.

 

“Ini (pelayanan publik prima) sebuah kerja besar kita bersama serta memerlukan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat dan pengawasan dari Ombudsman Republik Indonesia baik berupa input, kritik, dan dukungan agar pelayanan publik di negara kita semakin berkualitas,” ujarnya.

 

Presiden berujar, pelayanan publik merupakan wajah konkret dari kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Maka itu, mewujudkan pelayanan publik yang prima, cepat, profesional, dan berkeadilan memerlukan upaya berkelanjutan melalui transformasi sistem, tata kelola, perubahan pola pikir, hingga perubahan budaya kerja birokrasi negara.

 

“Kita juga punya kerja besar untuk mengubah model pelayanan birokrasi yang selama ini kaku, terjebak pada hal yang bersifat prosedural dan administratif, dan menjadi pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan, inovatif, dan berorientasi pada hasil,” imbuh Presiden.

 

Selain itu, pandemi juga telah memaksa penyelenggara pelayanan publik untuk cepat bertransformasi. Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat itu harus didasari pada kesadaran yang sama bahwa seluruh pihak kini bekerja dalam situasi krisis yang membutuhkan cara-cara tidak biasa, inovasi, juga terobosan terbaru.

 

Masyarakat juga disebut oleh Presiden tidak boleh sampai menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan publik. Di tengah pandemi saat ini, pelayanan dan penanganan di bidang kesehatan, juga perlindungan dan bantuan yang cepat, amat dibutuhkan masyarakat untuk dapat bertahan dan menjaga kualitas kehidupannya.

 

“Karena itu saya selalu menekankan bahwa dalam situasi krisis kita harus mampu mengubah frekuensi kita dari frekuensi yang normal ke frekuensi yang extraordinary. Cara kerja yang berubah dari cara kerja yang rutinitas menjadi cara kerja yang inovatif dan selalu mencari smart shortcut,” tuturnya.

 

Dalam kaitannya dengan ini, Kepala Negara memahami bahwa Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah hal yang masih perlu ditingkatkan dari pelayanan publik yang diberikan pemerintah. Catatan tersebut akan menjadi perhatian pemerintah dan penting untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di masa mendatang.

 

“Semua pihak harus menjadi bagian dari proses untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan atas potensi maladministrasi, dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus berupaya meningkatkan upaya-upaya perbaikan,” tandasnya. (Humas Kemensetneg)





Sumber

Stafsus Billy Mambrasar: Inpres 9 Tahun 2020 Bukti Komitmen Jokowi untuk Papua

February 07, 2021


Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar meyakini bahwa tekad Presiden Jokowi untuk membangun Papua dari dulu tak berubah hingga kini. Apalagi dengan diterbitkannya regulasi tentang
 Papua belum lama ini.

"Saya tegaskan sekali lagi, bahwa Komitmen Presiden Joko Widodo untuk membangun Tanah Papua tidak pernah berubah, surut, atau padam. Kita bisa lihat, dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 9 Tahun 2020 lalu, yaitu arahan-arahan untuk percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat, menunjukkan hal tersebut," ujar Billy membuka webinar bertajuk "Otonomi Khusus Papua, untuk Siapa?" belum lama ini.

Webinar tersebut juga meghadirkan pembicara-pembicara lain, yakni Dr. Velix Wanggai sebagai Kepala Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja Bappenas RI, Franky Umpain sebagai Ketua Harapan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat, dan Thomas Eppe Safando sebagai Wakil Bupati Asmat.

Keempat narasumber yang hadir dengan sangat jelas dan lugas menegaskan bahwa Otonomi Khusus yang diselenggarakan di Tanah Papua, dimaksudkan untuk membangun kesejahteraan di Tanah Papua. Keempatnya juga memberikan pandangan dan masukan tentang hal-hal apa saja yang harus dilakukan untuk perbaikan Otsus Papua ke depannya.

"Otsus ini ke depannya harus menghargai identitas Papua di atas tangannya sendiri, dalam konteks pembangunan. Dalam kasus Otsus ini, kita akan melihat perjalanan panjang selama 20 tahun ini, dan kita harus fokus kepada agenda-agenda apa yang harus dikonsulidasi," ungkap Dr Velix Wanggai sebagai Kepala Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja Bappenas RI.

Dr Velix Wanggai menambahkan, dengan adanya Otsus ini nantinya akan menjawab pembangunan-pembangunan yang akan melahirkan jati diri masyarakat Papua dan mendapatkan hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh warga Papua.

Seperti diketahui, program Otonomi Khusus Papua tersebut merupakan bentuk perlindungan masyarakat Papua demi mendapatkan perlindungan hak-hak politiknya. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, peraturan ini disahkan di Jakarta pada 21 November 2001 oleh Presiden ke-4 RI Megawati Soekarnoputri. Otsus memberikan kewenangan lebih bagi Papua dibanding daerah lain yang diperoleh dari otonomi daerah biasa.

Untuk Papua dan Papua Barat, dana Otsus yang diberikan sebesar Rp 8,3 triliun, dan akan dibagi berdasarkan persentase 70 persen-30 persen pada 2020. Selain itu, ada juga Dana Tambahan Infrastuktur (DTI) untuk Papua dan Papua Barat sebesar Rp 4,6 triliun.

Namun menurut Wakil Bupati Asmat, Thomas Eppe Safando, jika berbicara pembangunan Papua seluruhnya diukur dalam anggaran, menurutnya adalah hal yang tidak adil. Dirinya menambahkan, dalam pengalaman pemerintahannya yang sudah sekitar 16 tahun, dalam membangun Papua tidak bisa hanya fokus terhadap anggaran semata-mata.

"Otonomi Khusus juga harus memberikan jaminan kepada anak-anak di Papua untuk dapat hidup bebas menghirup udara yang segar di atas tanahnya sendiri, tanpa adanya paksaan maupun gangguan dari sisi manapun," ucap Thomas Eppe Safando.

Mengenai jalannya Otsus di Papua, putra asli Bumi Cenderawasih, seorang pendidik, sekaligus Staf Khusus Presiden, Billy Mambrasar meluruskan bahwa Otsus adalah sebuah proses pembangunan menyeluruh, dan butuh proses untuk melihat dampaknya. Bukan tentang menjustifikasi gagal atau berhasilnya, akan tetapi melihat kira-kira proses apa yang dapat dilakukan untuk memperbaikinya ke depan.

Jokowi Tak Berubah

Menurut Billy, ada 4 hal yang harus diperbaiki, untuk lebih meningkatkan lagi dampak positif Otonomi Khusus ini, yakni:

1. Kapasitas dan kapabilitas pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan turunan (Perdasus dan Perdasi) untuk menerjemahkan arahan UU No. 21 tahun 2001 dalam tataran implementasi yang kontekstual.2. Kapabilitas dan kapasitas pemerintah daerah untuk dapat mengeksekusi kebijakan pembangunan dengan baik.

3. Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana, bukan hanya dikuasai oleh elite semata, atau bahkan hal-hal negatif lain seperti Korupsi.

4. Penegakan hukum yang tegas untuk perilaku melanggar konstitusi bagi siapa pun.

"Presiden Jokowi, selalu dan tidak pernah berubah, secara tulus terus meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Mari sekarang kita kerja bersama, dan kita kawal bersama implementasi dari kebijakan pembangunan kesejahteraan Papua oleh Presiden," ujar Billy Mambrasar menambahkan.

Founder Yayasan Kitong Bisa, sebuah lembaga pendidikan yang beroperasi di Papua dan Papua Barat tersebut juga mengungkapkan, sekarang adalah waktunya masyarakat Indonesia untuk bahu-membahu saling mendukung suatu hal yang baik ini. Sejak penunjukannya sebagai salah satu Staf Khusus Presiden RI, Billy terus mengusung narasi: Membangun Indonesia dari Tanah Papua.





Sumber

 
Copyright © infontbnow. Designed by OddThemes